Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Penjual Kopi Langgar PPKM Dijebloskan ke Penjara dan Dibotaki, Ortu Tak Terima
TASIKMALAYA - Agus Suparman (56) orangtua Asep Lutfi, pedagang kopi yang dipenjara karena melanggar , marah mendengar kabar anaknya dimasukkan dalam sel pelaku kriminal dan kepalanya dibotaki.

Bersama salah seorang anaknya, Agus menggedor pintu gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7/2021) malam.

Agus mengamuk karena tak terima mendapat kabar bahwa anaknya yang melanggar PPKM Darurat, diperlakukan sama seperti terpidana kasus kriminal pada umumnya.

Sempat terjadi adu mulut yang cukup lama antara Agus Suparman dengan petugas lapas, yang awalnya tidak mengijinkan pihak keluarga untuk melihat kondisi Asep Lutfi di dalam lapas.

Setelah melalui perdebatan dan adu mulut cukup lama, akhirnya adik terpidana diberi kesempatan untuk masuk lapas mengecek kondisi kakaknya.

Saat dicek, terpidana asep lutfi sudah berada di sel khusus dan tak ditempatkan berbaur dengan warga binaan lainnya. Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Lapas pada Kamis (15/7/2021) siang. Asep Lutfi kepalanya dibotaki.

"Saya tidak terima, saya menyesalkan sikap petugas lapas yang mencukur kepala anak saya sampai botak. Anak saya bukan pelaku kejahatan atau kriminal, hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang menjebloskan Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi akibat melanggar PPKM Darurat berupa melayani pengunjung makan minum di tempat.

Asep Lutfi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal, dikurung selama tiga hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Sebelum dimasuk ke dalam sel jeruji besi, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain, meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan (tipiring).

https://news.okezone.com/read/2021/0...tua-tak-terima

Yg korupsi bansos kapan dibotakin
pphitam
b.omat
trac0ne
trac0ne dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.5K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Lazy.SongAvatar border
Lazy.Song
#12
Kayaknya ini di sengaja deh.
Biar dibuat sebagai contoh.
Mending bayar denda 5jt atau di penjara selama 3 hari.

emoticon-Embarrassment
extreme78
indra.69
indra.69 dan extreme78 memberi reputasi
2
Tutup