Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.9K
3.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
empritkitiwAvatar border
empritkitiw
#3404
Hukum Sertifikat Tanah
Hallo gan, ane mau sedikit sharing + nanya disini semoga ada yang bisa bantu jawab ya

jadi begini, singkat cerita ibu ane beli tanah + rumah namun sang pemilik sertifikat tanah enggan balik nama di karenakan Ybs berstatus cerai, ybs enggan balik nama karena takut dimintain hasil jual tanah + rumah kepada mantan istri


nah yang jadi pertanyaan ane

1. apakah kedepannya akan timbul masalah ? semisal dari anak atau mantan istrinya tapi semua surat/sertipikat tanah sudah ada di ibu ane
2. CMIIW ane pernah baca bahwa dalam pengurusan/hukum tanah ada tingkatan kepemilikan ya ? nah untuk kasus kayak ane di level apa ya tingkatannya ?

informasi penting lainnya
1. Sertipikat aslinya sudah ada di tangan ibu ane
2. Serta surat kuasa/surat pembelian sertipikat tanah tersebut di tanda tangan diatas materai (ada ttd notaris jg)

semoga mendapat pencerahan
0
Tutup