Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shitnetron212Avatar border
TS
shitnetron212
Guru-Staf SMKN 53 Kembalikan Rp 206 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sejauh ini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Hingga saat ini, guru beserta staf SMKN 53 telah mengembalikan dana sebesar Rp 206.825.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus itu.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dan hari Senin, 31 Mei 2021, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (2/6/2021).

Dana tersebut diterima oleh para guru dari eks Kepala SMKN 53 berinisial W yang tidak diketahui sumber dananya. Mereka diketahui menerima besaran dana tersebut sebesar Rp 1-2 juta.

"Karena saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.

Terhadap penerimaan dana tersebut, nantinya akan dititipkan rekening RPL (rekening penerimaan lainnya) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ini ditujukan agar dana tersebut tidak berbunga.

"Pada saatnya nanti untuk proses penuntutan di persidangan dan itu diputus sebagaimana mestinya," ucap Agus.

Kemudian, Agus menyebut sejauh ini dari hasil penyidikan pusaran dana senilai Rp 7,8 miliar tersebut masih berada di pusaran tersangka W dan MF. Belum ditemukan lagi pusaran dana tersebut dialihkan ke mana.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan MF.

Kejari Jakbar menduga hasil dari korupsi itu digunakan oleh tersangka mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, MF untuk membeli vila di puncak.

"Itu masih di dalami sama teman-teman penyidik, dugaannya baru di situ (uang hasil korupsi dibelikan villa), nanti di pembuktian," kata Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Reopan mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 53 Jakbar itu. Ia menyebut uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Hasil dari penyimpangan ini yang pasti untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya kegiatan mendukung sarana pra sarana anak didik kita, tapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya yang harusnya kegiatan di sekolah itu tadinya harusnya bagus, tapi karena ada penyimpangan jadi nggak maksimal," ungkapnya.

Sementara itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di kantor Sudin Pendidikan I Jakarta Barat dan gedung sekolah SMKN 53, Jakarta Barat, terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP. Salah satunya, penyidik menemukan laptop yang digunakan operator untuk membuat SPJ fiktif.

"Setelah kita geledah kami menemukan dokumen-dokumen pada tahun 2018. Sedangkan di SMK 53 ada dokumen-dokumen juga yang berhubungan langsung dengan kegiatan 2018 dan membawa laptop yang digunakan operator yang membuat SPJ fiktif," kata Reopan.

Saat ini Kejari Jakbar akan menginventarisir barang bukti yang disita itu apakah berhubungan dengan perbuatan para tersangka. Kemudian, usai penggeledahan dilakukan di kantor SMKN 53 Jakbar, Reopan menyebut sejumlah guru yang diduga menerima uang hasil korupsi dari tersangka mantan Kepala Sekolah berinisial W akan mengembalikan uangnya kepada negara.

"Setelah kita melakukan penggeledahan kemarin guru-guru, bendahara, pegawai KKI di SMK 53 mereka merasa menerima sesuatu yang bukan haknya ketika tersangka W memimpin di sana dan itu uang dari dana BOS tahun 2018. Mereka itikad baik untuk mengembalikan, jumlahnya variatif," ujarnya.

Adapun guru, bendahara dan pegawai itu diduga menerima honor dari tersangka mantan Kepala SMKN 53 Jakbar yang berasal dari dana BOS. Reopan menyebut dalam waktu dekat para guru tersebut akan mengembalikan uang yang diterima dari tersangka W.

"Guru-guru, bendahara, pegawai KKI yang menerima honor yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi guru-guru ini kan sudah ada TKD, KKI sudah ada TKD. Jadi dana BOS itu tidak boleh digunakan untuk pembayaran honor," ungkapnya.

https://news.detik.com/berita/d-5590...rom=wpm_nhl_11

Ada yg tau, ane melanggar rules yang mana?

Diubah oleh shitnetron212 03-06-2021 03:59
nomorelies
lontongpecell
vizum78
vizum78 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Blood++Avatar border
Blood++
#11
diberitanya kan insentif yg diberikan kepala sekolah berarti semacam honorarium, ini kepsek mungkin bikin honorarium yang gk sesuai aturan, asal aja.. bikin aturan sendiri
0
Tutup