Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang!


MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Novel menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Menurut Novel, SK tertanggal 7 Mei yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu seharusnya berisi tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggungjawab (nonjob)," ujarnya.

Novel menambahkan, SK tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas dalam agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik kasus yang masih berjalan.

"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai -pegawai berintegritas dengan segala cara," tegas Novel.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.


Sumber: Link
nomorelies
Nibrashilmy2
Nibrashilmy2 dan nomorelies memberi reputasi
0
2K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
t1sAvatar border
t1s
#2
jangan mau dibohongi pake isu taliban, kpk nangkap org tdk bisa sembarangan hrs pake bukti

anies tdk diproses kpk seharusnya bisa pake alternatif polisi atau kejaksaan yg jg diberi wewenang utk menangani korupsi

buzzerp butuh makan dr hasil sisa korupsi

gaji buzzerp dibayar pake duit hasil korupsi, jelas mereka marah thd kpk yg menangkap bos mereka

ekonomi berbanding lurus dgn korupsi, korupsi tinggi maka ekonomi alan hancur, duit pajak dimakan koruptor

buzzerp adalah parasit jgn mau dihasut dan dibohongi ! LAWAN !
Diubah oleh t1s 13-05-2021 00:09
lubizers
lubizers memberi reputasi
1
Tutup