Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

miko2801Avatar border
TS
miko2801
Aneh belanja di shopee
Kemaren Rabu, mau beli laptop Asus, lalu masuk ke aplikasi, setelah dicari keluar hasil gambar dan tipe ASUS laptop dan masuk ke keranjang belanja

Setelah melalui proses dilakukan pembayaran Rp 6.000.0000

Setelah pakai pembayaran virtual account mandiri dan sukses transfer debit online

Tiba-tiba di chat oleh penjual barang habis, diganti dg tipe lain

Apapun alasannya, penjual telah merusak sistem yang ada di pembelian shopee karena di display barang masih ada, dan oleh penjual dibilang habis itu bisa masuk kategori wanprestasi berimplikasi penipuan karena apa yg di display dg yg dinyatakan penjual tidak Sinkron.

Apapun alasannya, barang habis tapi saat transaksi didisplay ada, maka pihak penjual harus menyerahkan barang sesuai spek yg ada karena hal ini menyangkut UU Perlidungan Konsumen dan kepercayaan publik
andrianalifi
dhodhee
cinderellax
cinderellax dan 14 lainnya memberi reputasi
-15
6.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
miko2801Avatar border
TS
miko2801
#3
mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut

Hak Konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
0
Tutup