sindo.newsAvatar border
TS
sindo.news
Ahli Pidana Sebut Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU itu, kata Abdul, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka. Di sisi lain, penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah. Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

"Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4).

Dia menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," ujar direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) itu.

Sebelumnya Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya yang berlangsung di Markas FPI Makassar pada 2015.

"Iya (baiat, red)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4). Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan. Dia menyebut Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan. (ast/jpnn)

https://www.jpnn.com/news/ahli-pidan...dan-putusan-mk

Padahal sekjen asosiasi ahli hukum pidana dan direktur HRS Center.. tapi ga tau kalo ada UU Antiterorisme.. emoticon-Malu (S)

Quote:



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh sindo.news 28-04-2021 09:32
mony372an
aloha.duarr
viniest
viniest dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.5K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
The.Lord.of.UniAvatar border
The.Lord.of.Uni
#14
Quote:


kalo masalah baiat yang jadi dasar penangkapan, nggak bisa dong pakai UU anti terorisme, UU anti terorisme itu kan tahun 2018, sedangkan baiatnya sebelum 2018, apa emang bisa ada UU yang berlaku surut?

terus, kalo penangkapannya berdasarkan UU Anti terorisme dan kasus baiat, apakah dalam UU anti terorisme itu, baiat terkatagori sebagai tindak pidana terorisme?

terus, kalo penangkapannya berdasarkan UU Anti Terorisme, UU Anti Terorisme itu kan belakangan jadinya, duluan UU HAM, apakah UU yang datangnya belakangan bisa mengalahkan UU yang terdahulu, kalo bisa, itu kan sama aja artinya UU yang berlaku surut, apakah ada UU yang begitu?

kalo semua apa yang gua opiniin itu berdasar, bearti Munarman bisa minta praperadilan, atau bahkan bisa menuntut pihak kepolisian, begitu kan . . . . .?
Diubah oleh The.Lord.of.Uni 28-04-2021 10:55
sindo.news
venom123
anu.ku.l
anu.ku.l dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup