Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Amien Rais Protes ke Jokowi, Mahfud MD: Bapak Sendiri yang Buat Undang-undang



TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Diketahui Komnas HAM telah menyatakan hanya ada pelanggaran HAM biasa dalam kasus 7 Desember 2020 lalu itu.

Namun pihak TP3 yakin kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.

Mahfud MD lalu membalas surat dengan meminta buktinya dikirim lebih dulu, agar lebih mudah dibahas pada saat pertemuan.

"Tapi mereka dua hari lalu konferensi pers, 'Kami kecewa enggak ketemu presiden'," ungkap Mahfud MD.

Menanggapi pernyataan itu, Jokowi menerima rombongan TP3 sesuai permintaan mereka.

"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud mengungkapkan ucapan Jokowi.

Pihak Istana lalu menyiapkan waktu dua jam untuk mendengarkan protes TP3 terkait pernyataan Komnas HAM.

Mendengar pemaparan Amien Rais, Mahfud MD menjawab bahwa aturan itu sudah ditetapkan sejak Amien menjabat sebagai Ketua MPR.

"Begitu ngomong begitu, saya jawab, 'Kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR'," kata Mahfud.

"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sesuai Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.

"Di situ disebutkan, Komnas HAM yang menyelidiki dan menentukan sesuatu lewat pengadilan HAM atau tidak," kata pakar hukum ini.

"Komnas HAM dalam kasus ini menentukan tidak pengadilan HAM," jelas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 7.30:




https://wow.tribunnews.com/2021/03/1...ndang?page=all

indramamoth
rony25
garpupatah
garpupatah dan 45 lainnya memberi reputasi
44
20.5K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#27
Mau nampol orang lain malah nampol muka sendiri...

emoticon-Wakaka
galuhsuda
baikl
Gurke
Gurke dan 4 lainnya memberi reputasi
3
Tutup