Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

novaajinugrohoAvatar border
TS
novaajinugroho
Heboh! Gisel Tak Ditahan dengan Alasan Anak masih kecil, Apa Kabar dengan Kasus ini?


Selama punya uang hidup mu bisa di edit

Media sosial hari ini kembali heboh dengan dua kasus yang agak miris gansis. Yang pertama, dimana gisel tidak ditahan untuk mempertangung jawab kan kasus asusila nya dengan alasan beliau masih memiliki anak berusia 4 tahun, padahal status nya sudah jadi tersangka.

Yang kedua, kasus kecil dimana seorang ayah dan ibu yang kepergok mencuri untuk membeli susu anak nya berusia 10 bulan tapi justru di tahan di dalam sel selama 4 bulan bersama dengan anak nya yang berusia 10 bulan. Dua kasus tersebut jadi Simpang siur dan jadi pertanyaan warganet lantaran kadar ketidakadilan nya mencolok banget.


Ane pribadi agak syok sie dengan dua kasus ini perlakukan hukum di Negara ini justru cenderung bisa meringankan hukuman bagi mereka yang punya uang dan justru tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki banyak uang atau rakyat kecil. Mungkin ini yang dinamakan hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Ente bisa simak berita selengkapnya di bawah ini dilansir dari akun instagram @duniapunyacerita dibawah ini:

Spoiler for baca berita selengkapnya disini:



Menurut opini ane pribadi Hukum memang harus di tegak kan karena itu sebagai bentuk tatatertib untuk mancapai masyarakat yang swadaya sejahtera, ane setuju itu. Tapi juga harus ditakar tingkat keadilannya donk, mentang-mentang punya uang lalu menyewa pengacara agar diringankan dari segala tuduhan malah bisa bebaskan.

Secara tidak langsung berarti hukum bisa di nego dengan uang, jika hukum seperti itu di suatu Negara terutama di Negara ini .Nasib orang kecil lantas gimana? Apa cuma pasrah-pasrah saja jika hal kecil saja jadi masalah, boro boro nyewa pengacara buat beli susu aja sampai nyuri seperti yang dialami keluarga di atas. Harus nya hukum harus sesuai kadarnya.

Dan tolong lah orang-orang yang duduk di singgah sana kekuasaan, kami para rakyat kecil butuh hukum sebagai naungan keadilan, kami butuh yang namanya hukum sebagai perlindungan, bukan malah hukum yang di buat sebagai senjata dan membenarkan tindak orang orang yang punya uang.


Dan tambahan lagi buat kalian-kalian yang suka berlalu lalang di internet pasal uu ite itu justru sangat bahaya banget gansis, pasal nya banyak orang yang terkana kasus ini yang sebenarnya gak bersalah, cuma ada oknum-oknum yang menjadikan uu ite sebagai bentuk perlindungan perasaan.

Missal nya kasus orang nagih hutang yang pernah viral dimedsos. Dimana seorang mau nagih hutang hutang malah dipenjarakan karena nagih hutang di medsos, dengan dilaporkan sebagai tindak pencemaran nama baik. Ane pribadi kog bisa gitu.

Nie loh gansis ada orang nagih hutang sebesar 70 juta gak di bayar-bayar, di tagih lewat dm diblock di telpon sambungan tidak aktif. Lantas si penghutang inisiatif karena cara-cara yang biasa sudah tidak membuakan hasil dan tidak niat untuk membayar, di tagihlah lewat media sosial eh malah yang menghutang merasa tersingung lantas di polisikan dengan kasus pencemaran nama baik. ini kan konyol dan gilla, jadi ente-ente hati-hati dengan pasal uu ite.

modal tersinggung dan screen shoot siapa pun orang nya, bisa memenjarkan orang melalui pasal uu ite ini gansis, termasuk mengejek, bercanda dan pokok nya yang berbau menyingung, jadi hati hati ente dengan media sosial ente.

Nah semoga menabah wawasan ente dan terimaksih sudah membaca.

Penulis: novaajinugroho

Narasi: ulasan pribadi

Sumber beritalink

Hamseger
coffeelogic
tien212700
tien212700 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
7.2K
165
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yosefulAvatar border
yoseful
#15
untuk kasus ayah dan ibu serta anak balita nya ditahan ;

1.
TRIBUNJATENG.COM, BONE - Bayi berusia 10 bulan, Muh Amin, terpaksa merasakan dingin dan pengapnya sel penjara. Karena masih menyusui, dia tak bisa berpisah dari ibunya, Rismaya (35), yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dalam kasus pencurian.

Maya, warga Desa Sanrego, Kecamatan Kajuara, Bone, memohon kepada pihak lapas agar diizinkan membawa anaknya. Selain masih menyusui, tak ada yang merawat jika ditinggal di rumah. "Saya mengemis kepada pihak lapas agar anak saya juga masih menyusui, untungnya diizinkan," terang Maya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Watampone, Selasa (27/12/2016).

Menurut Maya, suaminya yang bernama Sutejo saat ini juga mendekam di tahanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Adapun kakek dan nenek Amin sudah meninggal.

Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bone, Martina Madjid, mengatakan Rismaya sudah dua kali terlibat kasus pencurian. "Terdakwa pernah terlibat kasus yang sama, kami sudah bina tapi tidak mau berubah. Saat ini kami sedang mencarikan solusi untuk anaknya," kata Martina.


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ayah dan Ibu Ditahan dalam Kasus Berbeda, Bayi Ini Terpaksa Tinggal di Penjara

2.
Hal ini lantas memantik empati dari anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu menyatakan siap menjadi penjamin agar Rismaya yang ditahan dan membawa serta bayinya dalam sel di Kabupaten Bone, agar diberikan kebijaksaan.

Akbar Faizal mengatakan, apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk kemanusiaan terhadap Amin, bayi Rismaya. Karena sudah kurang lebih 4 bulan, Amin juga merasakan dinginnya sel tahanan bersama ibunya.

Saat ini, Akbar Faizal mengaku sudah berkomunikasi dengan Kajati Bone Natzir. Dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group) sebagaimana rilis dari Akbar Faizal, dia membenarkan jika ada perempuan yang ditahan dan anaknya yang masih berusia 10 bulan harus bolak balik menemui ibunya untuk menyusu. “Pihak kejaksaan tak mengetahui bahwa ibu ini punya anak kecil dan juga tak tahu kalau suaminya juga bermasalah secara hukum saat ibu ini diproses,” kata Akbar.

Dalam keterangannya, Akbar Faizal mengatakan, anak ikut ditahan bersama ibunya yang memang seorang residivis. Setiap hari, Muh Amin diantar oleh keluarganya untuk menemui ibunya untuk menyusu.

“Saya telah bersepakat dengan Pak Natsir untuk mencari cara agar anak bayi ini keluar dari masalah. Saya dan Kajari bersedia menjadi penjamin residivis ini sambil menunggu kesediaan Kapolres Bone dan Ketua Pengadilan Negeri Bone untuk ikut menjadi penjamin. Model ini kami ambil semata karena rasa kemanusiaan. Pak Kajari akan berkomunikasi dengan ketua pengadilan soal ini,” pungkas Akbar.


---- > sang ibu trnyata residivis..... si agan TS nya kurang cermat membaca kasus perkasus nya..... !! selain itu, sdh ada anggota DPRD setempat yg akan menjamin penangguhan penahanan thd sang ibu yg jd TSK sekaligus residivis dlm kasus tsb, gan.... !!!

Diubah oleh yoseful 23-01-2021 23:00
theone222
NecroTorture
pradanto17
pradanto17 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup