vitawulandariAvatar border
TS
vitawulandari
Informasi Seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)




Quote:


Quote:


Quote:



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


DARIPADA DI RUMAH SAKIT APALAGI DI RUMAH DUKA, MENDING #DIRUMAHAJA






Originally written by vitawulandari
Referensi :
UU No 6/2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan
PP No.21/2020 ttg PSBB
Permenkes No 9/2020 ttg Pedoman PSBB
Maklumat Kapolri No. 2/III/2020
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Pergub No 33/Tahun 2020



Diubah oleh vitawulandari 11-04-2020 02:22
.antz.
bodohwi
sixtuple
sixtuple dan 324 lainnya memberi reputasi
233
96.1K
257
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lunar1980Avatar border
lunar1980
#242
Mohon ijin bertanya
Gan, mohon ijin bertanya dan solusinya.
Rencana saudara ada mau mengadakan resepsi nikah. Yang diundang sekitar 140 orang dalam 1 ruangan (tidak terlalu besar).
Saya sudah infokan untuk pihak pengelola gedung wajib meminta ijin ke Satgas Covid dan kita minta bukti tertulisnya (khawatirnya hanya iya iya namun tidak ada ijinnya kan berabe).
Apakah jika ada ijin dari Satgas Covid nanti akan keluar surat / dokumen perijinan resmi atau bagaimana ya ?
Sebenarnya saya sudah nasehati agar KUA saja dan resepsi akhir tahun 2021 namun tau sendiri kalau keluarga ipar kita terlalu gimana-gimana malah rame kan.
0
Tutup