valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Ingat! Mulai Besok 1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Naik


Jakarta - Peserta kelas III jangan kaget ya saat membayar BPJS Kesehatan lebih mahal dari sebelumnya. Kenapa? Karena mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Untuk tahun 2020

1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya

1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan


https://finance.detik.com/moneter/d-...201.1608017031

Jangan lupa.. harga materai juga ikut naik ya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 31-12-2020 00:38
ssitomo
tien212700
meooong
meooong dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.5K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rizkyren2Avatar border
rizkyren2
#7
kalau merasa diperas, dirampok dll ga usah bayar aja sudah, paling kalo sakit keluar uang sendiri, gitu aja kok pusing?
Diubah oleh rizkyren2 31-12-2020 00:50
extreme78
tulip.putih
tokenfurniture
tokenfurniture dan 7 lainnya memberi reputasi
4
Tutup