indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
Polisi Segera Proses Laporan Terhadap Munarman


Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bergerak cepat menanggapi laporan terhadap Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Laporan yang dilayangkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin itu baru masuk ke polisi pada Senin, 21 Desember 2020.

"Ini rencana secepatnya kami memanggil atau mengundang yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.

Yusri mengatakan setelah memanggil pelapor, penyidik akan memanggil Munarman sebagai pihak terlapor. Dari keduanya, polisi akan mengumpulkan sejumlah alat-alat bukti petunjuk.

Setelah semuanya lengkap, Yusri mengatakan, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Tapi ini kan masih perencanaan penyelidikan," ujar Yusri.

Sebelumnya Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin sore kemarin. Zainal yang juga mantan ketua PCNU itu melaporkan Munarman terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata.

Selain itu, Zainal menuding pernyataan pentolan FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal.

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Komentar:
1. Pelaporan Munarman terkesan politis dan pemutarbalikan fakta.

2. Ada pihak yang ingin menutupi dan mengalihkan isu dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan laskar FPI.

3. Negara yang katanya menganut paham kebebasan tapi di sisi lain membungkam kebebasan itu sendiri. Munarman hanya menyampaikan fakta dan kebetulan fakta yang disampaikan berbeda dengan keterangan polisi, kemudian dilaporkan? Aneh.

4. Sejak kapan kebenaran informasi hanya berasal dari satu sumber (polisi) dan mengabaikan informasi dari pihak lain?

5. Perlu dicatat, polisi dalam kasus ini bukan sebagai pihak penengah tetapi yang diduga melakukan pelanggaran. Maka dari itu perlu ada pihak luar (independen) untuk menuntaskan kasus ini.

Sumber: https://www.google.com/amp/s/metro.t...hadap-munarman
Diubah oleh KS06 27-12-2020 09:13
aaaa1
sunshii32
viniest
viniest dan 42 lainnya memberi reputasi
9
9.8K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Xaruduy.duaAvatar border
Xaruduy.dua
#4
Ga heran, ga kaget, apalagi kalo yg laporin pro rezim, wah bakalan cepet diproses..
Beda kalo pro rezim menghina, memfitnah Habaib dan Ulama, mengadu domba ummat kayak deni siregar sama abu dajal janda, ga ada kelanjutan laporan nya..!!
adamachmadd
eyefirst2
Spartan King
Spartan King dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup