Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Eks Kepala KUA yang Menikahkan Putri Rizieq Shihab Reaktif Covid Saat Akan Diperiksa


Jakarta, CNN Indonesia -- 

Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dinyatakan reaktif Covid-19.

Hal itu diketahui dari hasil swab antigen saat akan diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada medio November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan swab antigen itu merupakan prosedur yang mesti dilakukan sebelum menjalani pemeriksaan.


"Ada satu yang reaktif, kemudian kita lakukan protokol kesehatan, yaitu saudara S, dia adalah KUA Tanah Abang yang lama, dia reaktif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

Lihat juga: Tolak Alasan Mangkir, Polisi Panggil Lagi Rizieq Pekan Depan

Yusri menuturkan Sukana kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes usap (swab) PCR risiko infeksi virus corona. Hal itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar positif terpapar Covid-19 atau tidak.

Sukana sendiri diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA Tanah Abang oleh Kementerian Agama pada 23 November lalu. Pencopotan Sukana itu dilakukan karena dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan di Petamburan, Sabtu (14/11).

Selain Sukana, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka adalah Oka Setiawan selaku Senior Manager Asvec Bandara Soekarno Hatta, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta, Bayu Meghantara selaku mantan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian, M selaku Kepala KUA Tanah Abang yang baru, Haris Ubadilah selaku ketua panitia acara, ahli epidemiologi dari Kementerian Kesehatan, serta ahli hukum tata negara dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari sejumlah saksi yang dipanggil itu, kata Yusri, ada dua saksi yang sampai saat ini belum hadir. Mereka yang belum hadir adalah Haris Ubadilah selaku ketua panitia acara dan ahli epidemiolog dari Kemenkes.

"Kedua-duanya belum bisa memberikan klarifikasi tentang ketidakhadirannya. Apa tindakan yang dilakukan, nanti penyidik yang akan merumuskan lagi untuk kedua ini, kita masih menunggu sampai dengan sore nanti," tutur Yusri.

Lihat juga: Rizieq Minta Maaf, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Sebagai informasi, kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq yang digelar pada 14 November lalu telah dinaikan ke tingkat penyidikan.

Polisi menyatakan ditemukan unsur pidana dalam kasus kerumunan massa ini yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...akan-diperiksa

Klaster petamburan semakin memakan korban..
areszzjay
kampret.strez
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#1
Mau kawin aja nyusahin banyak orang !

emoticon-Cape d...
xneakerz
006Charizard
nomorelies
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup