Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CreedFirstAvatar border
TS
CreedFirst
Habib Rizieq Tolak Swab Ulang, Praktisi Medikolegal:Tidak Melanggar UU Wabah Penyakit
Jakarta, Dekannews- Praktisi Medikolegal, Muhammad Luthfie Hakim, menilai tindakan Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak tes swab ulang tidak melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wabah Penyakit.

Sebaliknya, tindakan memaksa HRS melakukan tes swab ulang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri imam besar FPI itu.

Menurut dia dalam artikel bertajuk "PERSETUJUAN TINDAKAN DAN RAHASIA KEDOKTERAN" yang dikirimkan FPI kepada dekannews.com, Minggu (29/11/2020), frasa pada pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang Wabah Penyakit Menular adalah apa yang tersebut dalam pasal 5 UU tersebut, yang jika diringkaskan menjadi berbunyi upaya penanggulangan wabah meliputi
pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.

"Penjelasan yang diberikan pembuat UU atas ketentuan di atas adalah bahwa pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan:
1. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
2. Menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit ("carrier")," katanya.

Memperhatikan tujuan yang tertuang dalam penjelasan pasal 5 tersebut, lanjut Luthfie, dihubungkan dengan informasi bahwa HRS telah menjalani pemeriksaan swab Covid-19 dengan hasil negatif, maka HRS tidak memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004.

"Mengenai kehendak pihak-pihak tertentu yang meminta agar HRS dilakukan pemeriksaan swab ulang, itu hanya dapat dibenarkan apabila secara medis memang ada indikasi untuk dilakukan swab ulang. Tidak boleh alasannya dikarenakan pemeriksaan swab itu dilakukan di RS Swasta, sehingga tidak kredibel, karena alasan serupa ini jelas bersifat merendahkan tim tenaga medis yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HRS dan juga merendahkan RS Swasta pada umumnya," imbuh dia.

Seperti diketahui, karena kelelahan HRS melakukan general check up ke RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dan pada Jumat (27/11/2020) siang HRS menjalani tes swab oleh Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kemudian meminta HRS melakukan tes swab ulang, karena tes dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan Kota Bogor maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang dipimpinnya.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga kemudian melaporkan Dirut RS Ummi Andi Tatat ke polisi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes swab terhadap HRS, meski pihak RS Ummi telah menyatakan kalau pihaknya pun tak tahu HRS telah menjalani tes swab oleh MER-C.

Belakangan diketahui bahwa hasil tes itu negatif Covid-19.

Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 menyatakan; "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".

Terkait tindakan HRS menolak dites swab ulang, Luthfie menyitir pasal 56 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh
tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.


Pasal 56 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 ini, jelas Luthfie, berlaku bagi pasien penderita apa pun, bahkan terhadap pasien yang diduga mengidap virus HIV tetap diperintahkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu jika hendak dilakukan tes HIV, tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

"Karena hal tersebut, tes swab terhadap seseorang yang diduga mengidap virus Covid-19 pun haruslah diperlakukan sama dengan pasien-pasien lainnya, tidak boleh mengabaikan otonomi pasien yang merupakan hak asasi manusia (HAM)-nya," tegas Luthfie. (rhm)

HRS punya hak independen terhadap tindakan medis

Koq ngarep bangett HRS kena covid??

Beliau Alhamdulillah sehat walafiat

Menurut saya IB HRS punya karomah sehingga bisa terhindar dari covid
kampret.strez
holahoo21
trac0ne
trac0ne dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#10
Keknya biarin aja biar masyarakat yg menolak sendiri, gw yakin kl org waras g bakal mau deket2 sama odp covid
ust.kardus
ust.kardus memberi reputasi
1
Tutup