Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Kapolda Metro Jaya: Sudah Ditemukan Tindak Pidana di Petamburan



JawaPos.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik ke penyidikan,” kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan massa FPI Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Pagi tadi melalukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dianikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkam jika kasus kerumunan masa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada 14 November lalu.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir



https://www.jawapos.com/nasional/huk...di-petamburan/
Kamerad.Kaskus
peyronie
pradanto17
pradanto17 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
CreedFirstAvatar border
CreedFirst
#4
Pelanggaran prokes masuk pidana??


Pidana dari hongkong??

Wkwkwkw....


Ranah istruksi menteri dan perda woyyy...

Hukum suka2 elu aja lahh, yg penting negara siap2 uang banyak aja buat penanganan massa.. elu pikir HRS gk ada pembela??


HRS teriak revolusi udah jadi suriah niehh Indon, kasus sepele yg dicari2 malah akan menjadi berdarah2...


Nyadar woyyy massa simpatisan HRS berpuluh2 kali lipat dari jumlah polisi dan TNI di seluruh indon
night.fury95
leonard21
harsontol
harsontol dan 17 lainnya memberi reputasi
-18
Tutup