tukang_ojegAvatar border
TS
tukang_ojeg
Habib Rizieq Akan Diklarifikasi Pelanggaran Prokes, FPI: Bukti Hukumnya Mana?
Jakarta - FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai FPI masih prematur.
"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No.6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM," kata pengacara FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.

"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?" ujarnya.

Aziz pun menyinggung sejumlah acara lain yang dinilainya juga menyebabkan kerumunan namun tak ada tindakan, seperti pertemuan menteri di Bali hingga konvoi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilkada Solo. Menurutnya, tidak ada penerapan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap acara-acara yang ia sebutkan.

"Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit COVID-19 nyata lho, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan. Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Tidak ada proses penerapan Pasal 93 jo Pasal 9 UU No 6/2018 dan Pasal 216 KUHP tuh, dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada," ungkapnya.

Aziz juga menyebut perlakukan terhadap Rizieq zalim dan tidak adil. Menurut Aziz, jika berdasarkan Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan, seharusnya setiap orang punya hak memperoleh perlakuan yang sama.

"Artinya HRS dan FPI dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum. Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini zalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata," tandasnya


Sembur





Ini bro buktinya
Diubah oleh tukang_ojeg 17-11-2020 03:59
Daniswara92
nirankara
tien212700
tien212700 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
8.8K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
cacatsekaliAvatar border
cacatsekali
#5
Orang idiot mana ngerti hukum buatan manusia,mereka cuma taunya hukuman dari Allah emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk



Bat@!
Diubah oleh cacatsekali 17-11-2020 04:05
acerlun
ilhamhamdi
inittial_D
inittial_D dan 7 lainnya memberi reputasi
-6
Tutup