Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dispenserrAvatar border
TS
dispenserr
Uang Puluhan Miliar Milik Nasabah Maybank Raib, Kasusnya Kini Disidik Polisi

Uang puluhan miliar milik Winda Lunardi atau yang dikenal Winda Earl seorang atlit e-sports raib dari Maybank dengan alasan yang tidak jelas.

Winda diduga menjadi korban kejahatan perbankan. Pasalnya uang yang ditabung di Bank Maybank selama 5 tahun dengan jumlah sekitar Rp 20 miliar telah raib. Uangnya tidak ada lagi di dalam rekening milik Winda ataupun Floletta Lizzy Wiguna selaku ibu kandungnya.

Winda dan sang ibundanya melalui kuasa hukum melaporkan PT Bank Maybank Indonesia ke Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0239/V/2020/, pada 8 Mei 2020. Karena diduga melanggar tindak pidana Perbankan.

Untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasusnya, Winda D Lunardi alias Winda Earl bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan bahwa Winda dan ibundanya Floletta Lizzy Wiguna sebagai korban diketahui telah menabung di Maybank sejak 2014 dalam dua rekening yang terpisah. Selama kurun waktu 6 tahun hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata Joey di lokasi yang sama.

Namun anehnya, tabungan milik keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.

Ia menjelaskan, hilangnya uang milik Winda dan ibundanya di rekeningnya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020. Akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Dan rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," ujarnya.

Korban Winda dan ibundanya telah berupaya untuk meminta kejelasan kepada pihak Maybank terhadap uangnya yang hilang tanpa adanya kejelasan. Ia pun mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada Febuari dan Maret 2020. Akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada iktikad baik dengan menjelaskan permasalahannya, dan mengembalikan uang miliknya yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada iktikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," tuturnya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.

"Status perkembangannya laporan dari penyelidikan, naik ke penyidikan yang dimulai Oktober 2020," tukasnya.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Winda dan Floletta berharap uang miliknya dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," imbuh Winda.

Untuk diketahui, kasus dugaan kejahatan perbankan berawal pada Oktober 2014, Winda Dwipattdiana Lunardi membuka Rekening di BII (Maybank) Cabang Kebayoran Arcade yang beralamat di Kebayoran Arcade 2, Bintaro Jaya, sektor 7 Jalan Boulevard Bintaro Jaya Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangrang Selatan, Banten.

Kemudian Herman Lunardi ditawarkan oleh PT Maybank Indonesia untuk mengikuti program tabungan berjangka dengan bunga setara 9%. Dan Herman Lunardi tertarik untuk mengikuti Program Tabungan Berjangka tersebut.

Selanjutnya, pada 15 April 2015, Herman melakukan transfer dana dari bank BCA milik Herman ke rekening Maybank atas nama Winda sebesar Rp 5.000.000.000,- sebanyak 2 kali transaksi mengunakan internet banking.

Pada 6 Januari 2016, Herman menambahkan dana sebesar Rp 1.000.000.000, yang di transfer langsung dari rekening BCA ke Maybank. Setelah program tabungan berjangka berjalan selama beberapa tahun, akhirnya Herman ditawarkan kembali oleh pihak Maybank untuk mengikuti program tabungan berjangka lagi dengan bunga 9,25%.

Lalu dibuatkanlah rekening Maybank atas nama Floletta Lizzy Wiguna. Kemudian pada 16 Mei 2016 bertempat di kantor Bank MayBank Cabang Kebayoran Arcade yang beralamat kantor di Kebayoran Arcade 2, Bintaro Jaya sektor 7 Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, kota Tangrang Selatan, Banten. Dan dilakukan pembukaan rekening atas nama Floletta Lizzy Wiguna dan dana langsung di transfer pada hari yang sama dari bank BCA ke rekening Maybank sebesar Rp 5.000.000.000.

Kasus tersebut melanggar pasal UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) Dan Ayat (2) , Tindak Pidana Pencucian Uang ( Tppu / Money Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

[url]https://m.akuraS E N S O Rid-1231907-read-uang-puluhan-miliar-milik-nasabah-maybank-raib-kasusnya-kini-disidik-polisi?page=3[/url]

dua rekening bisa raib..luar biasa..


update :
Diubah oleh dispenserr 06-11-2020 03:14
ladies.hunter01
viniest
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.4K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Echizen.RyomaAvatar border
Echizen.Ryoma
#9
Mana mungkin duit di bank bisa raib2 sendiri kl bkn karena kelalaian nasabahnya sendiri.
comrade.frias
comrade.frias memberi reputasi
1
Tutup