Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Hina Moeldoko di FB, Muhammad Basmi Ditangkap Bareskrim




Jakarta - Seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala KSP Moeldoko di akun Facebooknya. Basmi dijerat dengan UU ITE.

Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar," kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020).

Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.

Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

https://news.detik.com/berita/d-5218...gkap-bareskrim



langsung di ciduk emoticon-Leh Uga








Yg nuduh mantan presiden sbg dalang demo bikin gaduh negara msh blm di ciduk?? emoticon-Swedia
wagiminpaijo101
Crotaftermeting
aldonistic
aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.2K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kiryu06Avatar border
kiryu06
#8
Buat laporan baru dewi bisa di proses jgn dibanding2kan begitu kan beda pasal, kena pasal pencemaran nama baik

Kalau yg di fb uu ite, ya terima nasib lah udah uu ite
kakidal27
kakekane.cell
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup