- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Peduli Resesi, Buruh Maksa Minta Gaji Naik 8% di 2021
TS
juraganind0
Tak Peduli Resesi, Buruh Maksa Minta Gaji Naik 8% di 2021
Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tetap meminta agar upah minimum tahun 2021 naik dan dengan tegas menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/10).
Karena itu kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas.
Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%," ujarnya.
Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/10).
Karena itu kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas.
Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%," ujarnya.
Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...naik-8-di-2021
#*$)@$*#&%*$^#%$*&^%$*&(^%&$
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
5.7K
Kutip
139
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
marwoto.banksat
#18
Quote:
profile picture
KotakSuara
kaskus addict
13-10-2020 13:41
kalo ada serikat buruh, seharusnya pengusaha juga bikin serikat pengusaha.
semua anggota punya website resmi.
dengan sistem outsourcing/ kontrak tahunan/bulanan, tandai pegawai yang ikut ikut demo ga jelas ini,
jangan perpanjang kontraknya.
trus pajang nomer ktp di website sebagai buruh yang kontrak ga diperpanjang.
jika setiap perusahan melakukan ini, dan di input d website resmi,
terindex dengan google, maka setiap hrd yang mo recuitment,
tinggal check google buat database buruh bermasalah,
jadi ga bakal salah masukin orang bermasalah ke tempat usaha mereka.
shock terapi juga buat semua buruh/karyawan/pegawai.
tandai yang ikut ormas, ikut organisasi buruh, tukang demo, kerja bermasalah/pemalas.
biarkan sistem menyeleksi mana buruh yang bagus, mana yang parasit.
naikin gaji yang berprestasi, buang yang sampah.
kedepan, parasit parasit ini bakal tau kalo berani macem macem,
seumur hidup ga bakal kerja di perusahaan manapun.
sisi positive nya, mereka akan terdesak untuk bikin usaha sendiri.
seleksi alam berhasil, no more buruh gagal, mereka jadi pemilik usaha.
dan ngerasain apapun yang dulu mereka suka bikin rusuh.
omnibus law dibikin untuk memudahkan usaha,
seharusnya semua semangat untuk jadi pemilik usaha,
yang happy dengan status buruh monggo, toh hak nya juga dilindungi.
yang ga puas dengan law yang baru, berhenti jadi buruh dongo dan bikin usaha, jualan gorengan kek.
yang penting parasit kek elo elo pada bisa survive dan happy
antikhilafah dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Kutip
Balas
Tutup