Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Bantah Jokowi, KSPI Tegaskan Sudah Pelajari Draf UU Cipta Kerja



JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.

"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.

Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.

"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.

Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali

Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.

"Justru kalau dia menyampaikan seperti itu, berarti yang diketok palu itu kosong dong?" kata Jumisih.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut aksi para buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Ia lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, seperti soal upah minimum, ketentuan cuti, hingga soal pemutusan hubungan kerja.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam UU Cipta Kerja dan perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


https://nasional.kompas.com/read/202...a-kerja?page=1






nah...skrg coba ditanya itu yg nuduh2 dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan kemakan hoax udah baca UU-nya blm??, jangan sampe seperti yg sudah2 emoticon-Wakaka


gak jelas barang yg diributkan, bisa2nya skrg malah satu negeri dibikin plonga plongo emoticon-Ngakak








binokulars
nomorelies
nomorelies dan binokulars memberi reputasi
2
1.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
eltosicu3Avatar border
eltosicu3
#7
MUNGKIN BAGINDA JOKOWI BELUM BACA DRAFT UU OMNIBUS LAW, jadi dia ngomong berdasarkan bisikan tanpa membaca


emoticon-Leh Uga

yusuko
BananaFirza
BananaFirza dan yusuko memberi reputasi
0
Tutup