Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mensahkan RUU Omnibus Law Cipta kerja (Ciptaker) Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU ini menjadi UU mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak. Terutama mengenai poin pesangon yang tidak lagi diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa kriteria.

Dari draf RUU yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020) yang telah disahkan ini, beberapa poin yang dianggap akan merugikan buruh adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.

Berikut poin yang ditolak buruh terkait pesangon yang dirangkum CNBC Indonesia dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Selain itu, yang juga menjadi sorotan buruh adalah jumlah uang pesangon yang diberikan saat di PHK. Dimana jumlahnya di potong drastis dari 32 kali gaji atau upah menjadi maksimal 25 kali.


(dru)

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-ini-menimpamu











Ayo oneng pimpin demo buruh, jangan cuma mingkem lo neng emoticon-Blue Guy Bata (L)








Indonesia dikuasai cukong emoticon-Leh Uga
.PlayingVictim
programmerlabs
VolkswagenPutih
VolkswagenPutih dan 42 lainnya memberi reputasi
17
16.9K
371
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
djinggo88Avatar border
djinggo88
#103
1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon ( wajar gak ? Orang gk niat kerja knapa harus dapat duit ?

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon (ya wajar juga kan , dia mundur pengennya dia sendiri. Knapa musti ksi pesangon ? )

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon ( ini gw setuju kl rada gk adil)

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon ( wajar menurut ane)

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon (wajar juga

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon (hmmm

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon (tapi kl matinya krena kecelakaan kerja ? Hrusnya dpt gak ?)

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.
( ini rada gk adil)


Kesimpulan

Dri 8 poin d atas

4 poin setuju

2 poin gk setuju

2 poin ragu-ragu
eyefirst2
bijibawang
DoDoLanDoDoL
DoDoLanDoDoL dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup