Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yasue.dikAvatar border
TS
yasue.dik
Jokowi Tegaskan Pilkada Tak Akan Ditunda


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9).

Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.

"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," terang dia.

Jokowi, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesiadan dunia.

"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas dia.

Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi dapat dijalankan seperti di beberapa negara lain. Ada beberapa negara yang tetap menggelar pemilihan umum. Tentu diiringi dengan protokol yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber dia.

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata Fadjroel.

Terakhir, Fadjroel berharap Pilkada serentak dapat menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menemukan inovasi baru untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ucap Fadjroel.

Sebelumnya, desakan agar pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir. Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah lantas meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa.

Usul penundaan tak lepas dari kekhawatiran akan bahaya virus corona. Apalagi kasus baru di Indonesia masih terus bertambah dengan angka ribuan setiap harinya.

sumber

******
Bapak sudah tidak sabar melihat putra tercinta mengikuti jejak belio emoticon-Smilie
Diubah oleh yasue.dik 21-09-2020 06:02
askam100
Adieet
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#12
Dalam keadaan darurat pandemi covid seperti saat ini kurva nasional masih naik tajam, kaitan Pilkada memang Presiden punya kuasa buat melanjutkan Pilkada di 270 kabupeten/kota apakah lanjut atau tidak. Kalau misalnya ditunda lagi gelaran Pilkada 9 Desember 2020 nanti dengan situasi seperti ini, Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang mengambil keputusan karena dalam situasi yang genting dan memaksa. Sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009 tentang syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu.

Beberapa pihak sudah kasih saran, sudah kasih peringatan baik dari sisi politik, ekonomi dan kesehatan. Kabarnya Selandia Baru tunda Pilkada meskipun jumlah kasus covidnya ngak terlalu banyak.

Penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bukanlah kali pertama dilakukan. Sepertu Pilkada di 11 kabupaten dan 3 kota di Provinsi Aceh tahun 2005 pernah ditunda karena sedang fokus pada proses penanggulangan pasca gempa dan tsunami Aceh tahun 2004. Selain itu, Pilwakot Yogyakarta tahun 2006 juga pernah ditunda karena bencana alam gempa bumi yang terjadi 1,5 bulan sebelum Pilwakot tersebut berlangsung.

Pilkada serentak di 270 Kabupaten/Kota tetep lanjut, alasan kuat buat mengantisipasi kekosongan jabatan bukan karena tekanan dari parpol ( Di sini ane mencoba berpikir positif aja ).
Quote:


Oke. Semoga tidak ada horor pasca 9 Desember 2020 nanti, dalam arti tidak ada kenaikan jumlah covid secara nasional, tidak berdarah-darah lagi perjuangan dalam melawan corona. Kalaupun terjadi kenaikan jumlah covid secara signifikan, semogasemua Rumah Sakit berikut dokter serta perawat dan juga relawan kemanusiaan siap menghadapinya.
ARShecca
ARShecca memberi reputasi
1
Tutup