Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prata34Avatar border
TS
prata34
Rembug Tua Masalah RUU Cipta Kerja


Halo kawan - kawan, mari kita telaah Dampak / efek samping JIKA disahkannya RUU Cipta Kerja.


RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati. Kalau yang dimintai pendapat tentang dampak peraturan diatas itu Direktur PT pasti sangat setuju dengan alasan, "Itu bagus supaya meningkatkan produktifitas Perusahaan dan pemasukan ke kas negara jadi meningkat, karena jika karyawan minta cuti lama - lama perusahaan bisa rugi". Disisi lain kasihan Buruh Pabrik, pasti juga tidak setuju karena para buruh akan stress karena tidak pernah libur cuti. Libur 1 minggu sekali saja itu hanya cukup untuk istirahat dari aktifitas yang melelahkan. Pertanyaannya jika ini disahkan siapa yang paling diuntungkan? Rakyat, para direktur atau Negara atau ............. ? 



Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. RUU Cipta Kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah. 

Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Draft RUU Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UUK yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun. 
Pertanyaannya, setelah Pensiun lalu apa ? menikmati masa tua karena separuh hidupnya sudah dihabiskan menjadi buruh pabrik? atau Kerja kembali dimasa tua untuk menutup kebutuhan hidup karena tidak diberikannya pesangon? Apakah ini sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila? atau KEADILAN SOSIAL BAGI ORANG MAMPU? saya tidak tahu mungkin Anda bisa jawab.

Menghapus pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
pertanyaannya Anda mau menjadi bekerja kontrak seumur hidup Anda? Emang apasih bedanya pekerja kontrak dan tetap? perbedaannya simpel kalau pekerja tetap jangka waktu kerja tidak ditentukan tapi jika mengundurkan diri biasanya akan diberikan pesangon jika sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Karyawan Kontrak? anda mengundurkan diri anda harus membayar sesuai lama waktu kontrak tersebut. Jadi misalkan anda dikontrak seumur hidup, umur manusia rata - rata 60 tahun. Apakah Anda mau bekerja selama 60 tahun? ditambah dengan peraturan pemberian pesangon perusahaan yang menentukan? apakah anda mau? 

Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus. 
Pertanyaannya, Apakah Anda mau bekerja menjadi pembantu di Rumah / Tanah Anda Sendiri?

Pasal 130 ayat 1 menyebutkan, sebagian kewenangan Hak Menguasai Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pada pasal 130 ayat 2, menjelaskan tentang kewenangan yang dapat dilakukan oleh para badan yang mendapatkan Hak Pengelolaan. Beberapa kewenangan tersebut yakni menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, kewenangan lainnya yakni menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan menentukan tarif dan menerima uang pemasukan ganti rugi atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.

Pasal 130 ayat 3 Pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanah Negara dengan keputusan pemberian hak di atas Tanah Negara.
Pasal 130 ayat 4 adalah Hak Pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
Pasal 131 ayat 1, penyerahan pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.
Pasal 131 ayat 2, di atas Tanah Hak Pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131 ayat 3 dalam keadaan tertentu, pemegang Hak Pengelolaan dapat memberikan rekomendasi pemberian Hak Atas Tanah pertama kali dan perpanjangan diberikan sekaligus atas persetujuan Pemerintah Pusat.
Pasal 131 ayat 4 dalam hal Hak Atas Tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi Tanah Hak Pengelolaan.
Pasal 132 ayat 1, dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/atau mencabut Hak Pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
Pasal 132 ayat 2, tata cara pembatalan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Pasal 133 ayat 1, dalam hal bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan Hak Milik, bagian bidang Tanah Hak Pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.
Pasal 133 ayat 2, hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.
Pasal 134, dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan, dalam waktu tertentu dilakukan evaluasi  pemanfaatan hak atas tanah.
Pasal 135, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Masih Bingung? jadi kita ambil intinya aja.

"SEMUA TANAH DI NEGARA INDONESIA ADALAH MILIK NEGARA DAN NEGARA BERHAK MENGAMBIL TANAH (Kecuali Sertifikat SHM) DAN MENYEWAKANNYA KEPADA PIHAK ASING MAUPUN PERUSAHAAN YANG MEMBUTUHKAN" 
Ini sangat merugikan, misalnya di kampung Anda ada sumber mata air dan karena semua tanah milik Pemerintah maka mata air tersebut disewakan misalnya ke PT a***a untuk usaha air minum dalam kemasan. Akibatnya? Ya Anda krisis Air, dikarenakan semua air tanah diambil.

Kesimpulan, Rakyat juga harus peduli dengan kemajuan negara. Jangan sampai hanya manut tetapi tidak tahu dampak dari peraturan tersebut. JIka RUU ini disahkan, maka akan terjadi kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi. dan akibatnya? Maraknya kriminalitas, Banyak nya jumlah rakyat yang miskin Tidak sekolah ataupun putus sekolah, Menurunnya kesehatan, Tidak adanya silahturahmi. Dan yang terakhir ....... Yah begitulah. Oke, saya sudahi saja thread ini. Ini hanya pendapat saya sebagai orang Awan.

Jika ada salah kata saya mohon maaf, bahasa inggrisnya Korek Mi IF IM Werong.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb



Diubah oleh prata34 21-08-2020 11:49
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
584
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rega87Avatar border
rega87
#1
seberapa besar peluang ruu ini lolos atau di sah kan dpr menjadi uu
0
Tutup