nasbung.idiotAvatar border
TS
nasbung.idiot
WHO : Kapan Indonesia Bisa Meninggalkan Praktik Primitif Sunat Atas Dalih Agama?
Seorang dokter dan ayah dari tiga anak perempuan akan diadili di pengadilan kriminal Mesir setelah melakukan sunat terhadap tiga anak perempuan itu.

Pengacara hak asasi manusia Mesir, Reda el-Danbouki, yang juga merupakan direktur eksekutif Pusat Perempuan untuk Bimbingan dan Kesadaran Hukum di Kairo, mengungkapkan telah terjadi mutilasi alat kelamin terhadap tiga anak perempuan di distrik Juhaynah di Provinsi Sohag, sekitar 390 kilometer dari ibu kota Kairo. Insiden tersebut terjadi pekan lalu. 
Reda el-Danbouki menceritakan, seorang ayah membawa ketiga putrinya, yang baru berusia usia 8, 9 dan 11 ke dokter. Lelaki itu membohongi anak-anaknya, dengan mengatakan bahwa mereka akan divaksinasi virus corona. Namun setelah siuman dari pembiusan, gadis-gadis cilik itu terbangun dan menyadari alat kelaminnya sudah disunat. 
Gadis-gadis kecil itu mengadu kepada ibu mereka, yang sudah bercerai dari ayahnya. Ibu mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu menangkap sang ayah dan dokter yang menyunat mereka, papar el-Danbouki. 
Dalam sebuah pernyataan, kejaksaan umum setempat kemudian mengajukan dakwaan bahwa ayah dan dokter tersebut melakukan mutilasi, setelah analisis forensik mengkonfirmasi praktik tersebut telah terjadi. 

Hukuman lebih berat dari sebelumnya 
El-Danbouki menyebutkan dokter yang melakukan tindakan sunat perempuan itu terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara si ayah menghadapi ancaman hingga delapan tahun penjara. 
Sejak pertengahan 1990-an, Mesir telah memerangi praktik mutilasi genital perempuan. Sunat perempuan yang sejak berabad-abad kerap dipraktikkan diyakini secara keliru dapat mengendalikan hasrat seksual. 
Meskipun ada tentangan keras dari konservatif, pada tahun 2008, sebuah undang-undang yang melarang sunat alat kelamin wanita disahkan di parlemen Mesir. Sebuah survei pemerintah tahun 2015 menemukan bahwa 87% perempuan Mesir antara usia 15 dan 49 tahun mengalami sunat. 
Pada tahun 2016, parlemen Mesir mengadopsi amandemen hukum,  yang memberatkan hukuman. Tadinya praktik penyunatan kelamin perempuan masih dianggap pelanggaran ringan, di mana pelanggar biasanya menerima hukuman dua tahun penjara. 
Meskipun ada perubahan, laporan tentang gadis-gadis yang disunat --bahkan ada yang sampai meninggal dunia--, kerap menjadi berita utama di Mesir. 
Pada bulan Januari, seorang gadis berusia 12 tahun meninggal dunia di provinsi Assiut setelah orang tuanya membawa anak gadis tersebut ke dokter untuk disunat. 

Bagaimana dengan Indonesia? 
Badan PBB yang mengurusi masalah anak-anak UNICEF mencatat lebih 200 juta perempuan, termasuk anak-anak, mengalami mutilasi genital.  
Praktik sunat perempuan juga terjadi di Indonesia. Dalam kolomnya, feminis Tunggal Pamestri menekankan perubahan aturan yang terus terjadi di level eksekutif terkait sunat perempuan di Indonesia menunjukkan pemerintah masih belum ajek(konsisten), penuh keraguan dalam melihat persoalan ini, meski badan kesehatan dunia atau WHO sudah dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tak boleh dilakukan.  
Ia mempertanyakan kapan Indonesia akan meninggalkan praktik primitif yang dilakukan selalu atas dalih agama dan tradisi ini. Diungkapkannya: “Jika kita murka terhadap praktik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, semestinya kita juga patut murka terhadap praktik sunat perempuan. Dan jika pemerintah, parlemen atau politisi tidak memiliki sikap tegas terhadap sunat perempuan, maka kita tak usah percaya itikad mereka soal penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan,“ tandasnya. 
Padahal, menurutnya sudah banyak negara yang selama ini membasiskan pandangannya soal sunat perempuan pada hukum agama bergeser sikapnya mengenai sunat perempuan. “Bahkan negara-negara yang dianggap paling sulit untuk mengubah pandangannya karena tingkat konservatif agama yang tinggi seperti Nigeria, Gambia pun akhirnya melarang sunat perempuan.“  


https://www.dw.com/id/WHO-Kapan-Indo...ama/a-53728864

emoticon-Matabelo

kaiserwalzer
muhamad.hanif.2
entop
entop dan 7 lainnya memberi reputasi
2
2.8K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ahmad.cAvatar border
ahmad.c
#15
Quote:


Quote:


Quote:



Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 7 Mei 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan, disebutkan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah aturan dan syiar Islam. Oleh karenanya, khitan perempuan adalah makrumah, salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Dalam fatwa tersebut, juga dicantumkan standar khitan terhadap perempuan, yaitu sebagai berikut.

Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
Dalam Keputusan Muktamar ke-32 Nahdatul Ulama (NU) Nomor IV/MNU-32/III/2010, disebutkan bahwa pelarangan khitan bagi perempuan tidak memiliki dalil syar'i. Dalam hal ini, khitan dilakukan dengan cara menghilangkan sebagian kulit ari yang menutupi klitoris, bukan membuangnya.

Kita disini mengikuti fatwa ulama ... sekali lagi fatwa ulama ... Paham yaa ...
Bukan mengikuti sunah baginda rosul

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)


Sudah. Pahamm ... emoticon-Mewek

Diubah oleh ahmad.c 04-07-2020 06:45
entop
entop memberi reputasi
1
Tutup