Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhn777Avatar border
TS
jhn777
KONSULTASI HUKUM GRATIS
Melihat perkembangan saat ini, saya melihat banyak sekali rekan-rekan yang mengalami masalah hukum Perdata maupun Pidana, namun sebagian rekan-rekan tidak tau harus berkonsultasi hukum kemana?. Maka dari itu agar rekan-rekan tidak salah melangkah,  saya memberikan kesempatan untuk konsultasi hukum secara GRATIS bagi rekan-rekan yang memerlukan opini hukum terkait kasus yang sedang di alami.

Tambahan Informasi Terkait Spesialis Hukum saya :
* Hukum Perburuhan (Pengadilan Hubungan Industrial)
* Hukum Asuransi
* Hukum Pertanahan (Penyelesaian sengketa tanah)
* Hukum Leasing



Silahkan rekan-rekan tinggalkan komentar dibawah atau PM ane gan.

Semoga kita terhindar dari permasalahan hukumemoticon-Angkat Beer Amin...

Diubah oleh jhn777 14-01-2021 16:29
sukiver
rega87
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.7K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jhn777Avatar border
TS
jhn777
#2
Menurut Pendapat ane gan :
Walau saat ini sedang terjadi Pandemi Covid-19 (Force Majeure), ketentuan besaran pesangon yang di dapat pekerja harus tetap mengikuti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 (Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan uang penggantian hak yang harusnya di terima para pekerja).

Dari cerita yg agan sampaikan diatas, saya melihat adanya indikasi kecurangaan yg dilakukan oleh perusahaan (Modus), Perusahaan akan beralasan besaran pesangon tersebut telah di rundingkan sesuai Pasal 151 ayat 2.


Sebaiknya agan dan rekan2 memperjuangkan besaran pesangon sesuai ketentuan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
D6Darkness
D6Darkness memberi reputasi
1
Tutup