nastakomAvatar border
TS
nastakom
FPI, Banser dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Tolak RUU HIP


Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jember menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Aksi diprakarsai Pengasuh Ponpes Madinatul Ulum KH Lutfi Ahmad, Jumat (12/6) kemarin.

Selain Kiai Lutfi, tampak pula Pengasuh Ponpes Al Azhar KH Hamid Hasbullah serta sejumlah kiai dan pengasuh pondok pesantren lainnya di wilayah Kabupaten Jember. Selain itu, juga tampak tokoh dan ratusan anggota masyarakat dari berbagai organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, Banser, FPI, RAJE.

Menurut KH Lutfi Ahmad, ada dua alasan deklarasi penolakan RUU kontroversial ini dilakukan. “Pertama, adanya penempatan klausul Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan,” kata dia.

Penggantian sila pertama Pancasila itu dianggap tidak perlu dilakukan, karena klausul itu hasil rumusan terbaik Sukarno dan para pendiri bangsa di awal pembentukan dasar negara di awal kemerdekaan. “Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno di depan BPUPKI semuanya menolak karena mereka lebih memilih Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, muncul konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pengikutnya. Perbedaan pendapat akhirnya disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan memunculkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. “Tidak ada kata-kata lain dan itu dikuatkan dengan Dekrit Presiden tahun 1959,” ujar pria yang pernah menjadi anggota DPR RI ini.

Alasan kedua penolakan dilakukan adalah RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan Ajaran Komunisme di Indonesia. Dirinya khawatir munculnya penafsiran diperbolehkannya paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme di Nusantara jika TAP MPRS tersebut tidak dicantumkan dalam RUU tersebut. “Kalau ini tidak dimasukkan baik dalam konsideran dan batang tubuh akan potensi ditafsirkan bahwa Marxisme dan Leninisme sudah boleh di Indonesia,” tuturnya.

Tak hanya itu, jika ditetapkan menjadi undang-undang, RUU HIP akan menimbulkan penafsiran adanya undang-undang yang menyaingi UUD 45. “Daripada menimbulkan konflik, maka dari sekarang diamankan. Undang-Undang Dasar 45 dimulai dengan pembukaannya Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak usah diubah-ubah lagi, ataupun ditambah penafsirannya ataupun ditambahkan dengan landasan hukum yang lain,” pungkasnya.

sumur lubang buaya

pantesan cebong pki laknat selalu musuhin islam, mau bangkit dihalangi terus sih emoticon-Wkwkwkemoticon-Wakaka
rizaldi.sarpin
murayh0
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ahmad.sarkowiAvatar border
ahmad.sarkowi
#19
Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


tapir plus pki pd kelojotan kalau lihat muslim bersatu

emoticon-Big Grin

mantap kalau begitu

emoticon-Big Grin emoticon-thumbsup

jangan mau di adu domba kecebong

emoticon-Big Grin

buat muslim yang masih sekolam sama kecebong, sadarlah kalau lu ada di kelompok yang salah, cebong itu jelad anti dengan agama, terutama islam, cebong tak akan pernah buat berhenti musuhi islam sampai kapan pun selama kodok masih punya kuasa

emoticon-Big Grin
Diubah oleh ahmad.sarkowi 15-06-2020 02:30
lupis.manis.
lupis.manis. memberi reputasi
1
Tutup