sinsin2806Avatar border
TS
sinsin2806
Di Negara Ini, Menonton Film Porno Bisa Dihukum Mati. Auto Tobat Kalau Jadi Rakyatnya
Untungnya di Indonesia ga menerapkan kebijakan hukum ekstrim seperti itu ya, ane ga kebayang sih kalo Indonesia menerapkan kebijakan hukum seperti itu, auto mayoritas rakyatnya kena hukuman mati. Hahahaha



Indonesia sebagai salah satu negara Timur memang sangat ketat tentang pornografi, dimana pornografi tentu masih dianggap ilegal. Bahkan negara kita juga mempunyai UU yang mengatur tentang bab Pornografi. Dengan sanksi berupa hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan serta sanksi denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar. 

Namun yang masuk dalam cangkupan sanksi UU Pornografi di Indonesia hanyalah 'mereka' yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi saja. Jadi menonton termasuk yang dikenakan sanksi tidak? Silahkan dipikir sendiri ya ! sumber 

Ane jadi keinget kasus panas Ariel Noah sama Pacar-pacarnya yang juga di BUI karena masalah pornografi, nah itu contohnya. Hukum Indonesia masih masuk akal, kalo si Ariel Noah ama cewek-ceweknya hidup di Korea Utara, dijamin udah dihukum mati mereka semua. 

Siapa yang ga tau sih kalo Korea Utara adalah negara 'tersaklek'  dalam hal apapun, termasuk kebijakan hukumnya. Pemerintahan Korea Utara sangat mengontrol Internet dengan ketat, disana Internet hanya bisa untuk mengakses web atau situs-situs pemerintahan saja, yang jelas rakyat Korea Utara seperti ditutup dari dunia luar. Bahkan Korea Utara mempunyai Insinyur yang bertugas untuk membuat perangkat lunak watermaking fileyang berfungsi untuk menandai setiap file media yang dibuka baik di PC atau di seluler. Jadi siapapun rakyat mereka yang menonton film asing atau membuka dokumen asing yang mencurigakan akan terlacak dan ditandai oleh Pemerintah Korea Utara.


Apakah ada yang lebih ekstrim kebijakanya? Ya tentu saja ada. Penuturan dari salah satu pembelot yang berhasil keluar dari Korea Utara yang tidak disebutkan namanya bersaksi "Menonton pornografi sangat dibatasi. Bahkan seseorang bisa dieksekusi karena menonton pornografi". Weh ngeri yaa, segampang itu lho dapet hukuman mati disana.

Peraturan ini ga cuma berlaku untuk rakyat jelata aja, kabarnya sih mantan pacar Kim Jong Un yang bernama Hyon Song Wol, juga menjadi korban keganasan kebijakan hukum disana. Sang mantan pacar Kim Jong Un terbukti melanggar undang-undang Pornografi bersama 11 orang lainnya. 3 hari setelah dinyatakan bersalah tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2013, Hyon Song Wol dan yang lainnya dieksekusi mati oleh tim regu tembak negara. Yang tidak berprikemanusiaan lagi adalah, keluarga dari yang dihukum mati dipaksa untuk menyaksikan proses penembakan tersebut. Bener-bener sadis, luar biasa !

Saat itu kabar dieksekusi mati nya mantan pacar Kim Jong Un sangat menghebohkan dunia, tapi sekian tahun berlalu ternyata sosok Hyon Song Wol yang dikabarkan dieksekusi mati muncul lagi di publik, bahkan pernah muncul di acara Olimpiade bersama Kim Jong Un. Suka-suka Kim Jong Un lah ya judulnya, isu eksekusi mantan pacar kayaknya emang sengaja di olah supaya seisi dunia terkecoh. 

Udah ah ya, jangan kebanyakan nulisnya, nanti ketahuan Kim-Jong Unlagi ngeggosip di Kaskus, ane di tembah mati lagi sama pasukan senap nya. Ngeri-ngeri emoticon-Big Grin


sumber : 1 , 2 , 3 
Diubah oleh sinsin2806 18-05-2020 06:18
primawidhie
hugomaran
nona212
nona212 dan 50 lainnya memberi reputasi
51
15.4K
219
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ahmadsharulgAvatar border
ahmadsharulg
#50
yg gw binging korea utara negara negara tertutup tapi. kok kita bisa tau semua seisi negatanya. gw pernah nonton plog orang indo di korot. aman2 bnaget, bahkan anaknya besar sehat dan sekolah dgn layak..
Diubah oleh ahmadsharulg 18-05-2020 11:21
sinsin2806
sinsin2806 memberi reputasi
1
Tutup