Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MursidingAvatar border
TS
Mursiding
Omnibus Law : Konsep dan Relevansinya di Indonesia
Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik.

Omnibus law atau omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Konsep omnibus law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Omnibus Law seperti bus besar yang mengantar ke satu tujuan yang sama.



Dalam konteks teknis, omnibus law adalah metode pembuatan Undang-undang (UU) yang mengatur banyak hal dalam satu paket agar tidak tumpang tindih. 190 tahun lalu tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis, ada perkembangan baru dalam dunia transportasi, yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut berbagai barang ke satu tujuan yang sama. Waktu itu muncul bus besar yang mengangkut semuanya ke satu tempat. Bus itu kemudian disebut omnibus.

Setelah muncul di Paris, istilah omnibus ini masuk ke wilayah Amerika Latin dan diadopsi menjadi terminologi hukum, yakni Omnibus Law. "Sejak itu istilah omnibus masuk ke Amerika Latin menjadi istilah hukum di mana sebuah undang-undang bisa mengatur banyak hal. Omnibus Law dapat menyederhanakan berbagai aturan, tetapi tetap mengedepankan efisiensi. Karena itu, mekanisme itu dimungkinkan untuk dibuat.

Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Tak lebih dari sekadar metode dalam menyusun suatu undang-undang.

Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang.

Tercatat penanggalan tahun 1888 kala praktik omnibus law muncul pertama kali di Amerika Serikat. Sebutan yang digunakan adalah omnibus bill. Penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api di Amerika. Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu.

Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Sebagian yang sebutkan adalah negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.

Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku

Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun penyusunan omnibus law berbiaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.

Banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien.

Sudah Pernah Digunakan Indonesia

Metode omnibus law tak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari soal istilah, substansi omnibus law sudah pernah digunakan dalam legislasi. Sebut saja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/Automatic Exchange of Information-AEoI) (Perppu AEoI) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Perppu AEoI yang disahkan menjadi UU No.9 Tahun 2017 oleh DPR membatalkan pasal-pasal di beberapa undang-undang. Antara lain Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 40 dan Pasal 41 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, Pasal 47 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi beserta perubahannya, serta Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU Pemda juga sudah berkali-kali mengalami perubahan, dan yang terakhir terdiri dari 411 pasal. Pada Pasal 409 mencabut pasal-pasal dalam undang-undang lain sekaligus pembatalan beberapa undang-undang secara utuh. UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya adalah yang dicabut sepenuhnya.

Contoh yang dicabut beberapa pasalnya adalah UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ada asas dalam perundang-undangan Indonesia yang bisa menggembosi ‘kesaktian’ metode omnibus law. Asas itu adalah lex posterior derogat legi priori. “Undang-undang yang disahkan belakangan akan tetap bisa menyampingkan omnibus law jika materi muatannya berbeda.

Perlu dilakukan harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada undang-undang yang akan dicabut dengan omnibus law. Terhadap RUU lain yang sedang dibahas pun juga demikian. Menyoal rumitnya proses tersebut jika dibahas 500 orang lebih di DPR, dari berbagai usulan, Perppu bisa jadi opsi bentuk omnibus law terbaik.

Sumber :
- https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ul-omnibus-law
- https://m.hukumonline.com/berita/bac...di-mata-pakar/
Diubah oleh Mursiding 16-04-2020 18:28
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
7
891
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
tonidookieAvatar border
tonidookie
#1
Saking bodohnya ni buzztod, sampe lupa dia liat sumurnya dimna.
Efek kobokan?
Efek lingkungan ruko yang pengap?
0
Tutup