Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakulidiAvatar border
TS
pakulidi
Kemenkumham: Napi yang Berulah Lagi Cuma 12 dari 36 Ribu yang Dibebaskan
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah membebaskan lebih dari 36 ribu narapidana tindak pidana umum demi mencegah penyebaran virus corona di penjara. 

Napi yang dibebaskan harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020. Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.


Meski demikian, program tersebut bukan tanpa masalah. Terdapat napi yang kembali berulah dan berbuat kejahatan. Padahal, beberapa hari sebelumnya baru saja dibebaskan. Hal ini pun dinilai meresahkan masyarakat, sehingga Kemenkumham diminta menyetop sementara pembebasan tersebut.


Namun Ditjen PAS memiliki alasan tetap membebaskan para napi meski dikritik. Plt Dirjen PAS, Nugroho, menyatakan napi yang kembali berulah hanya segelintir dibanding jumlah keseluruhan.


“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ujar Nugroho dalam keterangan diterima kumparan dari Ditjen PAS, Selasa (14/4).

Nugroho menyampaikan hal itu dalam diskusi virtual bertajuk 'Pembebasan Napi dalam Pandemi'. Diskusi itu diikuti Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan. 


Nugroho juga menyayangkan wacana di masyarakat, yang dipicu pesan berantai, bahwa napi yang dibebaskan akan kembali berulah. Salah satu pesan tersebut memiliki narasi bahwa ada ancaman bahaya perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan akibat pembebasan 30 ribu napi.


Nugroho menyatakan, pesan bernada provokatif tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan, napi yang kembali berulah akan diberi sanksi berat, bahkan dimasukkan di sel isolasi seperti perintah Menkumham Yasonna Laoly.


Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Yunaedi, menyebut berdasarkan hitung-hitungan, terdapat 40.329 napi yang bisa dibebaskan dalam program tersebut.


Yunaedi menyatakan, 40.329 napi tersebut memang sudah seharusnya keluar dari penjara karena telah menjalani 2/3 masa pidana, meski tanpa Permenkumham dan Kepmenkumham yang menjadi dasar hukum pembebasan.

“Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? karena ini dikeluarkan bersama-sama,” ungkap Yunaedi. 


Adapun Kriminolog, Leopold Sudaryono, menilai fenomena residivis (napi yang kembali berulah) merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Bahkan menurut Leopold, berdasarkan data selama 2020, angka kejahatan residivis hanya 0.05%. Angka tersebut menurutnya turun dari tahun sebelumnya.


“Kalau dibandingkan kondisi normal sebelum COVID-19, angka ini masih kecil sekali. Jenis kejahatan yang diulangi pun berkisar pada penyalahgunaan narkoba dan pencurian. Sangat berbeda dengan wacana akan ada gelombang pembunuhan dan rudapaksaan yang disebarkan,” jelasnya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mendukung pembebasan napi tersebut. Menurutnya, napi yang kembali berulah membuktikan hukuman bagi tindak pidana tertentu tidak perlu dipenjara.



“Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan atau penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice,” ucap Bivitri

sumur gejlik



tapi jangan melulu salahin pemerintahan, memang jelas sayapun kecewa dengan pembebasan napi dimana kondisi sedang seperti ini, terutama dengan kesan seolah olah semua bisa dipercaya para napi tersbeut, tapi dalam berbagai media HAM dunia (ngga tau namanya lupa karena saya baca sambil lalu) mengatakan para napi berhak untuk bla bla bla dan diselamatkan juga intinya itu.

Sehingga bukan hanya indonesia yang membebaskan napi,Turki berencana membebaskan mungkin lebih banyak dari sini
iran membebaskan napi
US sudah membebaskan
eropa pun sudah

dan lebih banyak negara lain lagi yang mungkin akan juga membebaskan napi, tentu kriteria kejahatan juga berbeda karena hukum setiap negara berbeda tingkat ringan beratnya, intinya ya inilah yang terjadi mau gimana lagi, semoga kita semua aman dan dilindungi dari segala mara bahaya.


37sanchi
MUF0REVER
sebelahblog
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
greenologyAvatar border
greenology
#4
satu kata bodoh. makin chaos aja negeri ini kelaparan dimana mana, ada anarko dengan ancaman penjarahan, ini pula kriminal
codimo
MUF0REVER
MUF0REVER dan codimo memberi reputasi
2
Tutup