Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MUF0REVERAvatar border
TS
MUF0REVER
Bebas karena Darurat Corona, Napi Langsung Gasak Rumah-rumah Warga

Selasa, 14 April 2020 | 11:36 WIB

Bebas karena Darurat Corona, Napi Langsung Gasak Rumah-rumah Warga



VIVA – Tim Resmob Polda Daerah Kalimantan Barat meringkus 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dari 3 tersangka tersebut salah satunya baru saja bebas dari program asimilasi Corona COVID-19 dari lapas pada 6 April 2020.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," kata Kombes Pol Veris Septiansyah pada Selasa, 14 April 2020.


Veris Septiansyah mengatakan dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,"ujarnya.

Lebih lanjut, Veris Septiansyah mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lapas untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona COVID-19.

LIHAT JUGA
Tuntutan Balapan F1 Musim 2020 Batal Akibat Pandemi Corona Muncul
Tuntutan Balapan F1 Musim 2020 Batal Akibat Pandemi Corona Muncul
Ilmuwan Setop Penelitian di Kutub Utara, Corona Lagi Penyebabnya
Ilmuwan Setop Penelitian di Kutub Utara, Corona Lagi Penyebabnya

Masih keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Kalbar, dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Veris.

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” tambahnya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

https://www.viva.co.id/berita/nasion...ah-rumah-warga

Habis dibebasin oleh jongosnya jongos, yasongongna langsung bebas gasak rumah

Mantap emang kebijakan jongos

Ayo gasak rumah yg banyak para napi

GIF

Polling
0 suara
Jokowi membebaskan Napi lewat Yasonna adalah Langkah Bijak
sebelahblog
sebelahblog memberi reputasi
1
1.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
greenologyAvatar border
greenology
#3
Ngeri Napi kasus pencabulan dan homo yg bebas bakal beraksi nyari pantat pantat laki
GZuron
MUF0REVER
scorpiolama
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup