Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buzerrpAvatar border
TS
buzerrp
Darurat Corona, Polri Patroli Khusus Pantau Hoax dan Penghinaan Presiden
Jakarta - Polri akan melakukan patroli khusus memantau informasi bohong atau hoax di tengah darurat wabah virus Corona (COVID-19). Selain memantau informasi hoax, Polri juga juga melakukan patroli khusus memantau penghinaan presiden terkait virus Corona.
Perintah patroli khusus itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.

"Ya, benar," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal surat telegram tersebut kepada detikcom, Minggu (5/4/2020).

Dalam surat telegram itu diperintahkan kepada Kabareskrim dan para Kapolda untuk melakukan pemantauan penyebaran hoax di media sosial menyangkut virus Corona. Selain itu juga menyangkut kebijakan pemerintah dan penghina presiden.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," demikian bunyi salah satu poinnya.

Selain itu juga dijelaskan dalam kondisi saat ini bentuk pelanggaran atau kejahatan siber yang mungkin terjadi antara lain ketahanan akses data internet selama masa darurat; penipuan penjualan online masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan lainnya dan disinfektan; tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalanginya.


Berikut perintah surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020:

1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.


https://m.detik.com/news/berita/d-49...inaan-presiden

Saya bersama kawan2 buzzerRp memang sudah kewalahan menghadapi agresi para kadrun, sebaiknya bapak polisi memblokir saja Internet seluruh negeri selama masa corona emoticon-Imlek
jokopengkor
jeffm12
sebelahblog
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#22
Quote:


1. Ente buka Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Bagus pedomannya kalau ente disiplin.

2. Buka IG Najwa Shihab, liat video kritiknya pada rencana pembebasan napi korupsi.
servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
Tutup