kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Ahok Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Dewan Pengawas KPK
Pembahasan tentang Dewan Pengawas KPK hangat diperbincangan publik. Muncul bebebrapa nama yang diusulkan untuk dipilih Jokowi sebagai depan pengawas lembaga antirasuah itu.

Selain Ahok mantan Ketua KPK Antasari Azhar disebut layak menempati jabatan Dewan Pengawas KPK.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.

Kata Said, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.

"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).

Merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Sejak 6 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI itu tercatat sebagai kader PDIP.

Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah 'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik

https://www.google.com.hk/amp/s/rmol...n-pengawas-kpk

Tolak mantan napi jd dewan pengawas jd trending topik. emoticon-Big Grin





soljin7
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Kakek.Sugiono69Avatar border
Kakek.Sugiono69
#4
ahok cocoknya jadi pria tolol saja
ceraikan istri tenglang hanya untuk nikahi pelakor huana

emoticon-No Hope
PANDEM
a7ud
crockoaches
crockoaches dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup