Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vitawulandariAvatar border
TS
MOD
vitawulandari
Bedah RUU KUHP, Ayo Biasakan Baca Pasal Jangan Cuma Sepotong-Sepotong!



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:




Referensi :
RUU KUHP Edisi September 2019
UU Kesehatan No. 36/tahun 2009
Peraturan Pemerintah No. 31/Tahun 1980
UU KDRT No. 23/Tahun 2004
Kamus Besar Bahasa Indonesia



Diubah oleh vitawulandari 30-09-2019 17:15
newofme888
Anonim238
swiitdebby
swiitdebby dan 114 lainnya memberi reputasi
109
39.1K
375
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
vitawulandariAvatar border
TS
MOD
vitawulandari
#170
Quote:


Quote:


Sebenernya untuk pasal korupsi bakal gue bikinin thread sendiri, sekalian dengan RUU KPK 2019. Tapi takutnya ngga keburu karena sibuk, jadi mari kita singgung sedikit ajaaa..

Pasal 2 UU KPK No. 31/tahun 1999
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.


Pasal 603 RUU KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

So, dalam RUU KUHP Pasal 603 yang secara umum ketentuan frasanya sama persis dengan Pasal 2 UU KPK, ancaman hukumannya diturunkan dari paling singkat 4 tahun ke paling singkat 2 tahun. (tulisan merah)

Penjelasan lebih detailnya nanti ya, karena gue juga masih dalam proses belajar dan mendalami agar informasi yang disampaikan ngga salah emoticon-Big Grin
0
Tutup