Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PortalJabar.netAvatar border
TS
PortalJabar.net
Perempuan Pembawa Anjing Ke Dalam Mesjid Akhirnya Jadi Tersangka


JAKARTA,- Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, SM (52) perempuan yang membawa seekor anjing ke dalam mesjid Al-Munawarah, Sentul, Kab Bogor, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor.  Tersangka SM dikenakan pasal 156 a KUHP dan saat ini tersangka ditahan dengan dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan Selasa (2/7/2019) di Cibinong mengatakan, setelah 1x24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, pen

yidik SsatRreskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM, wanita yg membawa anjing ke dalam mesjid.

Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan 5 orang saksi dan persesuaiannya serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka.

“SM resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a KUHP  terkait penodaan/ penistaan agama,” kata Ita Puspita Lena kepada wartawan PR, Irwan Natsir.

Dengan ditingkatkannya penangganan kasus tersebut ke penyidikan, maka penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada Selasa (2/7/2019) pagi ini.

Kata Ita Puspita Lena, terhadap tersangka  SM dikenakan penahanan. Dikarenakan adanya keterangan dari keluarga  tersangka bahwa SM  memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul  tersangka terganggu kejiwaannya.
“Tersangka   kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus,” jelas Ita Puspita Lena.

Pasal 156 KUHP berbunyi  "barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan penjara pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-"

Sebagaimana diberitakan,  Pada hari Minggu (30/6/2019)  sekitar jam 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor telah diamankan  seorang perempuan berinisial SM, alamat Sentul Bogor. (agus)

Sumber : Portal Jabar
0
7.9K
204
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus Kaskus Support 06