Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

greencompanyAvatar border
TS
greencompany
ask - ALL ABOUT HSE (health, safety, environment)
Numpang gabung agan...

Saya pengen banget neh mempelajari dan mendalami bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
Soalnya ane minat banget sama bidang satu ini. Lapangan kerja yang terbuka lebar karena terbatasnya orang orang yang bisa mengisi posisi ini.

Mohon di sharing dimari ya gan...bagaimana cara menjadi seorang HSE dan apa apa saja yang harus dipahami..

Thanks buat agan yang ikut membagi ilmunya dimariemoticon-Smilie

Yang mau posting lowongan untuk HSE baik di OnG, Mining, Manufacture, dll silahkan gan....

Mari kita bangun dan peduli akan keselamatan, kesehatan, serta lingkungan kita gan...emoticon-Wink
nona212
eyewash
centraniagas385
centraniagas385 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
229.2K
1.8K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
corosifeAvatar border
corosife
#1665
Quote:


dr sisi lama pelatihan dan persyaratan minimum
, kalo ahli k3 umum dr kemenaker minimal D3, pelatihan (11 hari kerja)
sedangkan ahli k3 muda BNSP dr Badan nasional sertifikasi profesi. minimal SMA (3 hari)

ada 8 perbedaan salah satunya yang pertama:
dr sisi kelembagaan
Ahli K3 Umum Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus. BNSP sendiri merupakan singkatan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah badan independen, yang dibentuk pemerintah berdasarkan PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

dari segi fungsi dan posisi
Secara gamblang dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Secara singkat Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan). Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker sedangkan ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
Diubah oleh corosife 17-12-2018 13:25
0
Tutup