chiisaihimeAvatar border
TS
chiisaihime
Tertipu Oper Kredit Di Bawah Tangan
Halo semuanya, saya mau minta saran.

Jadi kemarin teman saya jual mobil yang masih kredit di bawah tangan dan dia kasih begitu saja mobilnya krn kepepet dan terbuai janji2 palsu pembeli ini. Dia pikir tdk akan ada masalah krn ada surat perjanjian materai dan KTP NPWP KK, bisa dilacak dan bisa klaim asuransi kalau mobilnya hilang. Saya jelaskan gak bisa seperti itu dan segala data pembeli juga mungkin aja palsu, baru dia sadar kalau sudah kena tipu. Pembeli juga iming2 bilang mau ke leasing untuk proses oper kredit secepatnya, tp sampai sekarang pembeli malah gak bisa dihubungi.

Saya tahu temen saya ini yang salah, tapi nasi sudah jadi bubur dan sekarang kami perlu solusinya.

Nah baiknya teman saya ini harus bagaimana? Adakah opsi selain bayar lunas mobil? Ada yang pernah mengalami kejadian serupa?

Mohon bantuannya gan, sis, terima kasih banyak.
Diubah oleh chiisaihime 16-02-2020 15:44
tata604
tata604 memberi reputasi
1
6.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
chiisaihimeAvatar border
TS
chiisaihime
#1
UPDATE
Untuk yang tanya update.
Temen saya beruntung karena ternyata leasing ini ga membuat sertifikat fidusia jadinya ga bisa maju perdata. Cuman sempat diganggu debt collector aja sekitar 3 bulan, dan keluar sekitar 2 juta untuk damai. Sekarang status di leasingnya sudah write-off. Minusnya adalah status BI checking blacklist alias ga akan bisa ajukan kredit lagi a.n nama doi, tapi its okay banyak nama lain.
Pembawa kabur mobil adalah salah satu kelompok masyarakat yang suka buat onar. Sudah confirm sama debt collector, bahkan mereka pun males berurusan sama lembaga ini.
Saran untuk yang bermasalah sama:
1. Cek sertifikat fidusia milik leasing. Kalau ga ada, aman. Kalau ada, siap2 cari pengacara. Cara cek sertifikat? Google yaa jangan malas.
2. Kalau ternyata beruntung leasing ga membuat sertifikat fidusia, tidak perlu libatkan polisi, malah ribet. Sabar aja kalau diancam2 collector leasing, preman, apa pun. Jangan dilawan, memohon dan memelas. Ajak makan, minum kopi, siapkan uang. Pintar bawa diri, jangan nyolot tapi jangan terlalu lembek nanti diperas.
3. Good luck.

Btw sertifikat fidusia itu jadinya kasus perdata, bukan pidana. Bukan penjara fisik, tapi denda. Menurut info yang saya dapat yaa, mungkin suhu2 lain lebih tahu.
Diubah oleh chiisaihime 16-02-2020 16:07
1
Tutup