Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Pemerintah dan Ormas Sepakat Bendera Tauhid Tak Dilarang
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia telah sepakat bahwa bendera tauhid tidak dilarang di Tanah Air. Kesepakatan itu berdasarkan hasil dari dialog kebangsaan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, tadi siang.

“Hasilnya, kita sepakat akan menjaga persatuan dan kesatuan, mengedepankan dialog dalam segala hal dan yang terpenting terkait masalah bendera tadi sudah dijelaskan, ditegaskan lagi di hadapan menko polhukam, menteri agama, sekretaris jenderal PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), perwakilan Banser (Barisan Ansor Serbaguna), dan ketua organisasi-organisasi masyarakat bahwasanya yang tidak boleh bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Tapi yang ini (bendera tauhid) tidak pernah dilarang di Indoneisa,” ujar Habib Muhammad Hanif bin Abdurrahman al-Athas di Kantor Menko Polhukam, Jumat (9/11/2018).

Dia menuturkan, ke depan bendera tauhid dengan warna apa pun dibolehkan. Bendera tauhid itu tidak boleh dilarang, dikucilkan, apalagi dibakar. Itu sudah menjadi kesepakatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hanif menjelaskan, bendera tauhid adalah legal, tidak boleh diganggu gugat, dan tidak dilarang di Indonesia.

“Insya Allah mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini, bendera ini wajib untuk dihormati dan dimuliakan. Dari PBNU, Banser, sudah minta maaf. Insya Allah, mudah-mudahan keutuhan NKRI bisa selalu terjaga,” tuturnya.

Dia mengingatkan kepada semua pihak agar bendera tauhid tidak dibentur-benturkan dengan bendera merah putih Bangsa Indonesia atas dasar kepentingan dan maksud apa pun. "Bendera ini tidak pernah dilarang dan wajib dijunjung tinggi. Jangan dibentur-benturkan dengan bendera merah putih. Kita bangga dengan bendera merah putih sebagai negara kita dan kita bangga dengan tauhid sebagai keyakinan umat Islam," tuturnya.

Hanif pun mengecam orang yang menyalahgunakan atau tidak menghormati bendera tauhid seperti tindakan yang memakai bendera tauhid sebagai alas duduk. “Orang yang bela tauhid harus jadi orang yang paling pertama memuliakan tauhid. Kami selalu mengingatkan dalam acara tabligh akbar, demonstrasi dan sebagainya, kita ingatkan jangan ada (bendera tauhid) tertaruh di bawah, jangan sampai yang tertulis di baju karena sewaktu-waktu akan terbawa masuk ke kamar mandi, itu tidak boleh,” ucapnya.

Dirketur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, pun menegaskan, yang dilarang pemerintah untuk dikibarkan adalah bendera HTI, bukan bendera tauhid.

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat laa ilaaha illallaah. Jadi, bendera tauhid itu tidak terlarang, boleh di Indonesia,” ujar Soedarmo.

https://www.inews.id/news/nasional/pemerintah-dan-ormas-sepakat-bendera-tauhid-tak-dilarang/327338

Tak dilarang ya bre
3
4.8K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ladahitam46Avatar border
ladahitam46
#40
islam Tanpa NU tetap islam.islam tanpa indonesia tetap islam.islam tanpa banser tetap islam..

tp islam tanpa kalimat tauhid itu....
0
Tutup