Kaskus

News

amekachiAvatar border
TS
amekachi
OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Alasan: Kantor Tidak Ditemukan!










OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Alasan: Kantor Tidak Ditemukan!
OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Alasan: Kantor Tidak Ditemukan, Pegawai Menjalankan Fungsinya dan Lain-lain!

Sebenarnya perusahaan ini cukup terkenal di Indonesia ya gansist, apalagi saat mereka menjadi sponsor bagi klub liga Polandia Lechia Gdansk. Dalam klub yang cukup berkelas eropa ini pun ada nama pemain asal Indonesia, Egy Maulana Vikri yang masuk berbarengan dengan perusahaan itu membeli 10% saham Lechia Gdansk senilai 2,5 juta euro atau sekitar 41,2 miliar rupiah pada tahun 2018 silam.

Namun kini ada kabar yang tak mengenakkan dari perusahaan besar ini nih gansist, dikabarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustaz Yusuf Mansur. Pencabutan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK secara resmi mencabut izin paytren pada 8 Mei 2024, OJK menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, antara lain tidak memiliki kantor untuk operasional dan tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, Paytren juga tidak mampu memenuhi perintah tindakan yang diberikan oleh OJK.

Berikut rincian pelanggaran aturan yang mereka lakukan:

1). Kantor tidak ditemukan

2). Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi

3). Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu

4). Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris

5). Tidak memiliki komisaris independen

6). Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi

7). Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

8). Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.


Quote:




OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Alasan: Kantor Tidak Ditemukan!
Pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansur merupakan peristiwa yang mengguncang dunia pasar modal. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan manajer investasi untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis dengan baik dan aman.

Selain itu, peristiwa ini juga memberikan pelajaran bahwa investor harus lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan atau manajer investasi yang akan dijadikan mitra.

OJK sebagai lembaga pengawas dan regulator memiliki tugas penting untuk menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi kepentingan para investor. Melalui tindakan pencabutan izin usaha ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan manajer investasi.

Kita berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait agar dapat membangun pasar modal yang lebih sehat dan profesional. Semua perusahaan dan pelaku bisnis diharapkan mematuhi aturan dan menjalankan praktik bisnis yang transparan demi kepercayaan investor dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
aldo12
krukov
anangherman
anangherman dan 17 lainnya memberi reputasi
18
4K
110
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan