Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Bakal Tempuh Jalur Hukum


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pertanggungjawaban kepada seorang netizen yang bikin geger dengan cuitan mengenai importasi peti jenazah. Cuitan itu bilang bahwa temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo mengatakan informasi tersebut tidak benar. Setelah ditelusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor.

"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," kata Gatot dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk diminta memberikan penjelasan tambahan. Apabila memang terdapat tagihan bea masuk, diminta menyertakan bukti tagihan.

Jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut bohong (hoaks), Bea Cukai mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujar pengguna X tersebut.

https://finance.detik.com/berita-eko...uh-jalur-hukum

Wow

emoticon-Matabelo
Diubah oleh trfpjkgbrt2 12-05-2024 08:35
Razr.
Razr. memberi reputasi
1
1.4K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan