Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Berujung Maut, Polisi Ungkap Tradisi Penganiayaan di STIP


Kampus STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Marunda di Jakarya Utara.ANTARA/Mario Sofia Nasution



Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan taruna senior terhadap juniornya di STIP (Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran) menjadi tradisi. Tradisi buruk itu justru kini telah merenggut nyawa salah satu mahasiswa bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19).

"Ada yang menyebut sebagai tradisi taruna, ada penindakan terhadap junior, krna dilihat ada yg salah menurut persepsi senior," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurut Gidion tindak kekerasan yang dilakukan di STIP ini diduga dilatarbelakangi adanya perasaan arogan senior yang merasa paling kuat dibandingkan juniornya.
Sehingga hal itu juga kata Gidion yang menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.

“Kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” ungkap Gidion.

Pelaku kata dia melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Dalam perkara ini polisi menetapkan satu tersangka yakni seniornya inisial TRS yang melakukan penganiayaan.

“Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong,” Gidion menambahkan.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," tegasnya.

Tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun.



itkgid
itkgid memberi reputasi
1
351
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan