CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Mohon Maaf, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024


Bisnis.com, JAKARTA - Mohon maaf, tapi 21 penyakit berikut ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024. BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Meski demikian, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia akan dicover oleh BPJS Kesehatan selama pengobatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024: 
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik 

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas 

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi 

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol 

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik 

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah


16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah



17.  Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 



18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 



19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 



20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan 



21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.





Penulis : Hesti Puji Lestari 
Editor : Hesti Puji Lestari


Sumber
0
758
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan