moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Terancam Dipenjara 6 Tahun


Gus Samsudin, yang dikenal sebagai sosok di balik konten viral tentang tukar pasangan, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jawa Timur. Kasus yang melibatkan Samsudin sekarang akan diadili, demikian yang diungkapkan oleh pihak berwenang.

Tidak sendirian, Samsudin akan menghadapi pengadilan bersama dengan dua muridnya, AYF dan MNF. Keduanya diduga terlibat dalam membantu Samsudin dalam memproduksi konten yang menyoroti pertukaran pasangan tanpa ikatan pernikahan.

"Wahyu Susanto, Kasi Pidum Kejari Blitar, menyatakan, 'Mulai hari ini, kasus ini telah mencapai tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa untuk menangani penuntutan ini. Kami berharap agar segera dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar,'" ungkapnya pada Senin (29/04/24).

Samsudin dan kedua muridnya dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Undang-Undang ITE. Pihak kejaksaan telah meningkatkan status kasus tersebut menjadi tahap penuntutan setelah diserahkan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.

"Peran mereka dalam kasus ini sudah terungkap. Samsudin sebagai sutradara, AYF sebagai kameramen, dan MNF sebagai editor," jelas Wahyu Susanto.

Samsudin sendiri dihadapkan pada dua pasal berbeda, yaitu Pasal 45 dan 27. Jika terbukti bersalah, Samsudin dan kedua muridnya dapat dihukum penjara hingga 6 tahun.

"Mereka akan ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar selama 20 hari ke depan selama proses penuntutan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara sesuai Pasal 45 juncto Pasal 27," tutupnya.



Info lengkapnya DI SINI
pesulap.merah
scorpiolama
scorpiolama dan pesulap.merah memberi reputasi
2
294
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan