mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis


KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memiliki kewenangan untuk memantau konten-konten di layanan  streaming  video  over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio, dsb.

Hal itu bakal terjadi bila revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran disahkan oleh DPR RI.

Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2 Oktober 2023, dengan meluaskan cakupan wilayah penyiaran, dan perluasan kewenangan KPI.

Sebelumnya, kewenangan KPI hanya mencakup penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio saja. Dengan revisi UU ini, maka kewenangan KPI juga akan mencakup penyiaran digital, termasuk penyedia layanan streaming seperti disebut di atas.

"Penyelenggara Platform Digital Penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten Siaran melalui Platform Digital Penyiaran," demikian tercantum dalam Pasal 1 ayat 16 dalam draft RUU Penyiaran.

"Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Ancam kebebasan dan kreativitas

Ditambahkan Yovantra, perubahan ini dinilai mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital.

“Memasukkan platform digital dalam definisi penyiaran membuat konten digital harus patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda," kata Yovantra.

"Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial,” sambungnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital.


Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 yang diterima KompasTekno, larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya.

Selain itu ada pula larangan penyiaran yang menyangkut perilaku lesbian, homoseksual,
biseksual, dan transgender; rekayasa negatif informasi; serta siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik.

Larangan-larangan ini menurut Yovantra berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional.

Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai Yovantra berpotensi multi-interpretasi, sehingga UU Penyiaran yang baru ini nantinya rentan untuk digunakan secara semena-mena.

Target selesai tahun ini

Dilansir dari situs resmi DPR RI, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komisi I DPR RI.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah juga menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada tahun ini.

"Dari beberapa diskusi, Komisi I menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran akan dikejar selesai di periode ini." ujar Ubaidillah dilansir dari RRI.

kompas.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 26-04-2024 03:12
itkgid
smersh64
smersh64 dan itkgid memberi reputasi
2
694
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan