emmbedAvatar border
TS
emmbed
Ditinggal Ibu Bekerja di Luar Negeri, Anak Dirudapaksa Ayah dan Kakek Kandungnya



Nestapa tidak hanya dialami sejumlah pekerja migran saat mengadu nasib di negeri orang. Anak-anak yang ditinggalkan di Tanah Air pun rentan menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya.

Seperti yang dialami oleh A (15), seorang remaja perempuan asal Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SH (44), ayah kandungnya sendiri, dan AM (64), kakeknya.

Kasus ini terbongkar setelah korban berani bercerita kepada kakak perempuan ibunya. Selain menjadi korban kekerasan seksual, A juga diketahui terjangkit penyakit kelamin akibat perbuatan keji ayah dan kakeknya.

Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku melakukan perbuatan keji tersebut sejak Januari 2024. Selama ini, korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh ayah dan kakeknya.

Sejak ditinggal ibunya bekerja di luar negeri, korban tinggal serumah bersama ayah, kakek, dan seorang adiknya. Ibunya berangkat bekerja ke Singapura pada tahun 2023 demi memperbaiki perekonomian keluarga.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan sejak Jumat (12/4/2024) untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Acam Suyana menuturkan, saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari Kementerian PPPA. Korban telah dibawa ke Bogor, Jawa Barat, untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif.

Selanjutnya, korban juga akan tinggal di rumah aman selama pemulihan kondisi fisik dan psikisnya. Pemerintah juga akan memberikan layanan pendidikan kepada korban.

Menurut Acam, korban dibawa ke luar kota agar bisa mendapat pendampingan yang komprehensif dari pemerintah. Di Lampung, korban juga tidak mempunyai keluarga dekat yang dapat mendampingi. Ayah dan kakeknya telah ditangkap polisi, sementara ibunya masih harus bekerja di luar negeri.

”Kami berharap korban bisa segera pulih dari trauma dan dapat melanjutkan pendidikan demi masa depannya,” kata Acam saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024).

Berdasarkan data Dinas PPPA Lampung, sepanjang Februari 2024, terdapat 62 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persen laporan merupakan kasus kekerasan seksual. Adapun sebagian besar korban adalah anak-anak berusia 6-17 tahun.

Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Lampung Ria Meylanie, anak-anak yang orangtuanya menjadi pekerja migran rentan menjadi korban kekerasan. Pihaknya beberapa kali menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa anak pekerja migran.

Selain menjadi korban pemerkosaan oleh keluarga dekat, anak-anak pekerja migran juga rentan menjadi korban perdagangan orang. Dalam kasus lain, Ria menyebut pernah mendampingi anak yang menjadi korban perdagangan orang oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebagian besar korban adalah anak-anak berusia 6-17 tahun.

Hingga saat ini, belum ada data khusus yang merinci jumlah kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak pekerja migran. Selama ini, pemerintah daerah berupaya mendampingi para korban. Edukasi pencegahan kekerasan dan kekerasan seksual pada masyarakat juga terus dilakukan sebagai upaya pencegahan.


https://www.kompas.id/baca/nusantara...kek-kandungnya
ivanind
gabener.edan
bangsutankeren
bangsutankeren dan 2 lainnya memberi reputasi
3
371
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan