GemaindAvatar border
TS
Gemaind
...Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres


TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Menurut anggota Tim Hukum PDIP, Dave Surya, gugatan ke PTUN itu berada di bawah rezim hukum yang berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, bahwa ini berbeda dengan rezim hukum Pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan,” kata Dave di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa.

“Kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, bahwa ini berbeda dengan rezim hukum Pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan,” kata Dave di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Dave, gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.

Dave menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission. Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun juga meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.

Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus.

Adapun gugatan PDIP ke PTUN Jakarta sebelumnya dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Saat itu, Gayus sebagai Ketua Tim Hukum PDIP menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Note: judul terpaksa dipotong

Komen TS

Kami umat Islam, mendukung upaya Pak Gayus Tambunan CS untuk menunda penetapan paslon 02 sebagai pemenang. Sebaiknya penetapan pemenang Pilpres oleh KPU dilakukan setelah paslon dari nasionalis-agamis dinyatakan sebagai pemenang oleh semua lembaga resmi yang benar-benar diakui oleh kaum nasionalis - agamis.
mnotorious19150
mnotorious19150 memberi reputasi
1
291
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan