Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

keris.zulkifarAvatar border
TS
keris.zulkifar
rudapaksa Tetangga, Tokoh Masyarakat di Lampung Ditangkap Polisi



LAMPUNG, Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena merudapaksa tetangganya sendiri.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu diancam akan dibunuh ketika melawan saat dirudapaksa pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Inspektur Satu (Iptu) Novaldo Supeno, membenarkan pihaknya telah menangkap HE (53) atas tindakan pemerkosaan terhadap B (13).

Baca juga: Ayah rudapaksa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Novaldo mengatakan, pelaku juga diketahui sebagai tokoh masyarakat di kecamatan tersebut dan aktif di kegiatan warga.

"Benar, tersangka ini termasuk salah seorang tokoh masyarakat yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh baik," katanya saat dihubungi, Senin (22/4/2024) pagi.

Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan terjadi pada April 2023. Ketika itu, korban yang hendak pulang setelah bermain dipanggil oleh pelaku.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Diamuk Massa, Diduga Hendak rudapaksa Seorang Anak

Saat korban mendekat, pelaku tiba-tiba membekap mulutnya lalu ditarik paksa ke sebuah rumah kosong.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku memaksa korban dan sempat dilawan. Namun karena diancam, korban ketakutan dan tidak berdaya," tutur dia.

Ancaman itu kembali dilontarkan pelaku agar tidak memberitahu siapapun atas perbuatan itu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga merasa janggal dengan perilaku korban yang menjadi pendiam dan selalu ketakutan saat melihat pria dewasa.

"Keluarga lalu bertanya dan akhirnya mengetahui peristiwa yang membuatnya trauma itu," kata dia.

Penangkapan pelaku pun sempat membuat heboh warga setempat. Pasalnya, tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Novaldo mengaku pelaku masih diperiksa untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

"Pemeriksaan masih dilakukan. Tersangka sementara kami tahan di mapolsek," kata dia.


https://regional.kompas.com/read/202...tangkap-polisi
servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
327
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan