mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Akademisi:Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis Doktrinal


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dalam putusan sidang sengketa Pilpres.

Utamanya, kata dia, ketika MK melihat adanya kejanggalan dan membuat terobosan besar untuk memulihkan keadaan yang dianggapnya rusak usai putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit.

Diketahui, putusan ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Semua yang tidak berkesesuaian dengan (konstitusi) itu bisa dianulir. Apakah akan didiskualifikasi? Saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu, dengan bahasa yang semacam itu," kata Sulistyowati Irianto, dalam diskusi secara daring, Minggu (21/4/2024).

Ia menyebutkan, hal itu bisa terjadi mengingat hakim konstitusi memiliki otoritas besar dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Usai mencermati proses-proses persidangan, pemaparan bukti-bukti dan analisis dari para ahli, MK akan melakukan konfirmasi dan analisis dari bukti dan kesaksian tersebut.

"Misalnya pasal 22e yang bicara soal asas pemilu harus luber jurdil. Nah, semua itu dikroscek gitu, dikonfirmasi, seperti kita kalau penelitian, dianalisis," tuturnya.

Ia berharap hakim konstitusi akan membuat putusan yang mencerminkan independensi Mahkamah. Pun terobosan baru dalam putusannya sehingga putusan itu akan memberikan keadilan dan sesuai dengan konstitusi

"Jadi, yang kalau dalam bahasa konseptual, MK diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan dan putusan yang melampauai analisis doktrinal. Jadi panduannya adalah pasal-pasal terkait dengan Pemilu dan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam konstitusi," jelasnya.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang.

Hingga hari ini, MK masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Tercatat, banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae.

Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.

kompas.com

Diubah oleh mnotorious19150 22-04-2024 03:50
kakekane.cell
simsol...
simsol... dan kakekane.cell memberi reputasi
2
780
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan