GemaindAvatar border
TS
Gemaind
MK Terima 47 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Dibahas Hakim


Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 amicus curiae hingga Jumat (19/4). Para pengirim memberi pandangan atau opininya tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

Para pengirim amicus curiae itu diunggah di story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK bakal menjadi dokumen publik.

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua," kata dia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK bakal menjadi dokumen publik.

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua," kata dia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Meski demikian, tidak semua amicus curiae dipertimbangkan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dokumen yang dipertimbangkan hanya yang diterima MK maksimal pada 16 April.

Dokumen yang masuk setelah 16 April tetap diterima. Namun, tidak akan dibahas oleh hakim MK.

Fajar mengatakan ada 14 amicus curiae yang dibahas oleh MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Belum tentu pula dijadikan pertimbangan.

Fajar mengatakan hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan amicus curiae dijadikan pertimbangan atau tidak.

"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu," kata Fajar.

"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," tambahnya.

Berikut 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

1 Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3 Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)
4 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)
6 Pandji R. Hadinoto
7 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain
8 Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9 Megawati Soekarnoputri
10 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13 Stefanus Hendriyanto
14 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Komen TS

Lho kok comicus curiae dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) nggak dibaca? Apakah para hakim MK sengaja mengabaikan instruksi IBHRS? Semua hakim MK harus tahu bahwa mengabaikan instruksi IBHRS sama dengan memusuhi umat Islam dan harus siap menjadi musuh Allah SWT.
hadramaut.boy
hadramaut.boy memberi reputasi
1
490
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan