mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Anggap MK Buat Sejarah, Anies-Muhaimin Optimistis Gugatan Dikabulkan


Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto di Sekretariat Koalisi Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengaku semakin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Keyakinan mereka didasari pada 4 tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan pada Senin (1/4/2024).

Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Kendati MK menegaskan bahwa hal itu bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan mereka, namun Bambang menilai MK telah menoreh sejarah.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah, dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar dia.

Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu selama ini menjadi pemberi keterangan yang bersifat pasif. Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu.


"Saya memandang, saya memahami bahwa MK ingin sungguh memeriksa every single evidence (setiap bukti). Rilisnya (Bawaslu) menjelaskan ada ribuan masalah, dan ribuan masalah mengkonfirmasi prinsip-prinsip asas pemilu tidak sungguh-sungguh terjadi secara optimal," ungkap Bambang.

Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara.

Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI. Ini selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan Gibran tidak sah.

"Mahkamah tengah menghidupkan optimisme, dan optimisme itu lah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan," ujar Bambang.

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

7. Pengerahan kepala desa

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana

9. Intervensi terhadap MK

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.\

https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2



MK Ungkap Alasan Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 19:38 WIB Vitorio Mantalean, Krisiandi Tim Redaksi 2 Lihat Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.(ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku memiliki alasan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," ujar juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) sore.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain, semisal, mengapa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak termasuk dalam daftar nama menteri yang dipanggil MK.

Padahal, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024. Enny juga meyakini para menteri tersebut tidak akan mangkir pemanggilan dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon. Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang. Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19

https://nasional.kompas.com/read/202...-pilpres-2024.
Perkembangan sidang MK
bengukrawe
bengukrawe memberi reputasi
1
960
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan