Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infojakartanewsAvatar border
TS
infojakartanews
Memohon Agar Darmawan Solihin Segera Membayarkan Upah Pesangon Para Mantan Karyawan



Jakarta, Infojakartanews - Puluhan mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang telah ditutup. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PT FICC, yang merupakan milik Dermawan Salihin, ayah dari Mirna Salihin yang menjadi korban kopi sianida dalam kasus yang viral dengan terdakwa Jessica. Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.

Meski sidang sudah memasuki yang ketiga kalinya, Dermawan Salihin tidak pernah hadir di persidangan. Hal ini menjadi perhatian para mantan karyawan yang merasa keberatan dengan belum dibayarkannya pesangon mereka.

Kuasa hukum puluhan mantan karyawan PT FICC, yang dipimpin oleh Manganju H. Simanullang, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan yang telah berdedikasi untuk perusahaan tersebut.

Dalam upaya mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka, para eks karyawan berharap proses PKPU ini akan berjalan adil dan transparan. Mereka juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses ini demi mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak.

Menurut Manganju Simanullang, pihaknya tidak menginginkan perusahaan pailit, namun hanya menunggu kesediaan PT FICC dan Dermawan Salihin untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka juga mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah dan laporan yang telah digantung sejak 2018.

Lebih lanjut, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan pada sidang pada hari, Kamis,21/03/2014. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Baik perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan pemegang saham Dermawan Salihin tidak hadir dalam sidang.

“Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka,” ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun demikian, Agus menceritakan bahwa "menurut Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong."

Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar membayar segera upah pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada eks karyawan.

“Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang,” tandasnya.

Proses PKPU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi nasib para mantan karyawan PT FICC yang telah lama menantikan penyelesaian atas hak-hak mereka.
0
537
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan