Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran




Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati penentuan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui pilkada dan hanya berlangsung satu putaran. Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ketentuan Pilkada DKI tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74.

BACA JUGA
RUU DKJ: GBK dan Monas Tetap Jadi Aset Pemerintah Pusat

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerangkan, dalam pilkada DKI Jakarta nanti calon yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat akan dinyatakan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Menurut Supratman, Pilkada DKI Jakarta satu putaran tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk, kata dia, aspek pembelahan di masyarakat.

"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya? Setuju ya?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran karena mengacu kepada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.

BACA JUGA
Repnas Dukung Konsep Aglomerasi di RUU DKJ untuk Ciptakan Konektivitas Ekonomi

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, aturan itu juga sudah dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Papua.

"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," pungkas Suhajar.

https://www.beritasatu.com/megapolit...a-satu-putaran

yang penting bukan kadrun 02 ataupun grup si abah yang menang

itkgid
itkgid memberi reputasi
1
288
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan